PEMALANG, Joglo Jateng – Penindakan oknum pegawai yang terlibat dalam kasus Jual Beli Jabatan (JBJ) Mantan Bupati Pemalang menunggu surat rekomendasi dan keputusan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hal itu disampaikan Plt Bupati Pemalang, yang telah menerima mandat dari KASN untuk melakukan pemeriksaan kepada sejumlah oknum ASN yang terlibat dalam kasus tersebut.
Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam keterangannya melalui via telepon membenarkan adanya pemeriksaan tim kabupaten untuk 40 ASN yang melanggar aturan kepegawaian. Mereka semua merupakan pegawai eselon tiga ke bawah yang terbukti memiliki peran pada kasus JBJ Mantan Bupati Pemalang MAW.
“Pemeriksaan ini merupakan mandat dari KASN kepada Pemkab Pemalang untuk membentuk tim pemeriksa, yang kemarin diketuai oleh Pj Sekda. Ada tim lain juga di provinsi yang memeriksa pejabat eselon dua. Semua prosesnya sekarang sudah selesai dan diajukan ke BKN, jadi menunggu surat putusan dan rekomendasi dari pusat,” ujarnya.
Ia menuturkan, untuk pejabat eselon dua yang diperiksa oleh tim provinsi berjumlah lima orang, semuanya merupakan pejabat eselon dua atau setara dengan kepala OPD. Dalam pemberian sanksi nantinya, ia akan berpedoman pada peraturan kepegawaian dan diberikan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Lebih lanjut, ia berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk setiap ASN agar tidak melanggar peraturan kepegawaian, dan bekerja melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Sedikit informasi, data dari BKD masih ada puluhan ASN eselon tiga yang belum diperiksa oleh tim pemeriksaan kabupaten. (fan/abd)