KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus, mewajibkan semua pemerintah desa setempat melakukan transaksi secara nontunai dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa pada 2024. Hal ini dilakukan demi menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Djati Solechah menyampaikan, terkait kewajiban pemerintah desa melakukan transaksi nontunai, Pemkab Kudus sudah menerbitkan Perbub Nomor 31/2023. Yakni tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan belanja desa.
Dalam waktu dekat, kata dia, akan dilakukan sosialisasi kepada semua pemerintah desa dengan menghadirkan masing-masing kepala desa. Kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis terhadap sekretaris desa dan bendahara.
Sosialisasi tersebut, imbuh dia, akan melibatkan lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Sehingga desa yang sebelumnya menggunakan rekening bank lain bisa menyesuaikan. Setelah ada sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaannya, pada 2024 semua desa diwajibkan melaksanakan transaksi nontunai.
“Untuk lebih jelas soal batas minimal nilai transaksi yang dikecualikan bisa dilihat di dalam peraturan bupati. Di antaranya ada belanja desa kurang dari Rp 2,5 juta, belanja modal upah pekerja, dan belanja benda pos paling banyak Rp 500 ribu serta masih banyak lagi,” ujarnya.
Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet menambahkan sebelum pelaksanaan serentak di 2024. Setelah ada sosialisasi dan bimbingan teknis akan ada uji coba sebelum akhir 2023.
“Uji coba khusus untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) untuk kepala desa maupun perangkat desa,” ujarnya.
Dengan uji coba tersebut, kata dia, pihaknya ingin mengetahui kendala yang dialami oleh masing-masing desa dalam pelaksanaannya. Meskipun tahun ini tidak ada kewajiban melakukan transaksi nontunai, menurut dia, terdapat beberapa desa yang memulai transaksi dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa secara non tunai. Salah satunya Desa Jepang sudah menerapkan 100 persen. (ara/fat)