Kudus  

Dinsos P3AP2KB Kudus Kucurkan Bantuan ke 287 Anak Yatim

TERBANTU: Tampak salah satu anak yang didampingi walinya menunjukkan bantuan sebesar Rp 600 ribu di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (9/10/23). (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) mengucurkan bantuan kepada 287 anak yatim piatu sebesar Rp 600 ribu per anak. Penyerahan ini dilangsungkan di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (9/10/23).

Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Agustinus Agung Karyanto menyampaikan, atensi bantuan sosial (bansos) tersebut diberikan untuk menjangkau seluruh anak yatim piatu yang telah kehilangan orang tuanya. Hal itu agar mereka dapat hidup tumbuh dan berkembang secara maksimal sesuai potensi yang dimilikinya.

“Penanganan bantuan kepada anak-anak yatim piatu diberikan untuk anak yang orang tuanya meninggal dunia akibat pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Namun demikian, kata Agung, bantuan tersebut juga diperluas kepada anak-anak yatim yang orang tuanya tidak meninggal karena pandemi Covid-19. Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyediakan, memberikan fasilitas perawatan dan memberikan pengasuhan secara alternatif kepada mereka.

Baca juga:  Pj Bupati Hasan Chabibie Dorong Santri di Kudus Berkontribusi Naik ke Level Internasional

“Pelaksanaan tersebut tentunya pemberian bantuan alokasi anggaran melalui Kemensos. Sasarannya untuk anak yatim piatu yang berada dalam keluarga inti. Anak yatim piatu yang berada dalam keluarga besar, anak yatim piatu yang berada dalam keluarga pengganti, tunggal dan lembaga,” ujarnya.

Agung melanjutkan, untuk penerima manfaat bantuan tentunya harus memenuhi kriteria dan syarat yang berlaku. Pertama, telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian, tidak beririsan dengan penerimaan bansos yang lain seperti bansos PKH, sembako, dan BPNT.

“Penyerahan bantuan yatim piatu ini diwajibkan kepada anak agar didampingi oleh wali murid masing-masing. Bantuan tersebut akan dihentikan apabila anak telah berusia 18 tahun. Lalu sang anak meninggal dunia, anak pindah dan tidak diketahui keberadaannya,” tukasnya.

Baca juga:  Samsat Jateng Hadirkan Promo 4 Kali Lipat Untung hingga Akhir 2024

Sementara itu, Pj Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan menyampaikan, pemberian bantuan ini merupakan suatu bentuk perhatian pemerintah daerah kepada anak yatim-piatu. Bagaimana mereka yang dulunya memiliki keluarga, namun saat ini tiada karena terkena pandemi Covid-19.

“Ini luar biasa, maka dengan hal ini pemda tidak diam atas keberadaan mereka. Semoga pemberian bantuan itu bisa bermanfaat bagi kehidupan mereka syukur bisa mengatah ke cita cita,” ungkapnya.

Sedangkan, Kepala Kantor Pos Kudus, Nola Wahyuni mengatakan, penyaluran bantuan sosial anak yapi ini baru sekali di tahun ini. Sebanyak 287 anak telah menerima bantuan yang tersebar di wilayah Kota Kretek. Untuk masing-masing anak telah menerima Rp 600 ribu.

Baca juga:  Dinarpus Kudus Siapkan Pojok Baca Lintas Sektor untuk Tingkatkan Literasi

“287 anak telah menerima masing-masing Rp 600 ribu yang tersebar di wilayah Kabupaten Kudus. Bantuan ini diperuntukkan bagi anak yatim piatu yang masih sekolah,” bebernya.

Terpisah, Koordinator Kabupaten Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH), Habib Rifai mengatakan, pihaknya saat ini sedang bertugas mendampingi para penerima asistensi yapi. Hal ini untuk memastikan nama-nama yang sudah masuk di data hadir dan menyerap bantuannya.

“Jadi jangkauannya ada 77 SDM PPKH yang tersebar di sembilan kecamatan dan 132 desa di Kudus. Kami berkewajiban setiap ada informasi program kegiatan dari kementerian RI yang jangkauannya sampai masyarakat di desa kami bertugas mengawal itu,” pungkasnya. (cr12/fat)