Korban AMC Kembali Geruduk Kantor Pemkab Sleman

RAMAI: Puluhan massa yang mengatasnamakan Korban Pemilik Apartemen Malioboro City ramai-ramai mendatangi Kantor Bupati Sleman, Senin (9/10). (ADIT BAMBANG SETYAWAN/JOGLO JOGJA)

SLEMAN, Joglo Jogja – Puluhan orang yang mengatasnamakan Korban Pemilik Apartemen Malioboro City (AMC) mendatangi Kantor Bupati Sleman pada, Senin (9/10). Dalam kesempatan itu, mereka menuntut kejelasan pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam penanganan polemik Apartemen Malioboro City yang tak kunjung rampung.

Ketua Korban Pemilik Apartemen Malioboro City Edi Hardiyanto mengatakan, pihaknya sudah sepuluh tahun menunggu tindakan dari Pemkab Sleman agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun menurutnya, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari kepala daerah yang dalam hal ini bupati Sleman.

Edi menilai, bupati Sleman harus memberikan tindakan konkrit berupa diskresi atau pengambilan keputusan perijinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan fasilitas sosial (fasos) di apartemen Malioboro City. Karena diduga Sertifikat Hak Milik (SHM) Malioboro City sudah digadaikan oleh pihak pengembang yang kemudian mempersulit pengurusan perijinan.

Untuk diketahui, polemik terkait dengan apartemen Malioboro City ini bermula ketika ada beberapa orang melakukan pembelian unit apartemen. Namun pihak pengembang yang dalam hal ini PT Inti Hosmed diduga  menjaminkan sertifikat apartemen kepada Bank MNC.

Kemudian, pihak pengembang tidak mampu mengembalikan pinjaman dan sertifikat sekarang ini, dimiliki oleh pihak bank. Padahal para korban sudah membayar lunas unit apartemen milik Malioboro City.

“Kami berharap bupati segera membuat kebijakan agar kasus ini segera ada solusinya,” ujar Edi seusai menggelar aksi di depan Kantor Bupati Sleman, Senin (9/10).

Kuasa Hukum Pemilik Apartemen Malioboro City Noval Satriawan menambahkan, Pemkab Sleman sudah selayaknya mengambil langkah diskresi. Karena polemik pemilik apartemen Malioboro City sudah cukup membuktikan berbagai cacat hukum.

Noval menyatakan, permasalahan itu meliputi dugaan pengusaha hitam dan pejabat korup. Kendati demikian untuk mengurai berbagai permasalahan tersebut menurutnya akan memakan waktu yang cukup lama.

“Sehingga satu-satunya jalan untuk memberikan keadilan bagi para pemilik Apartemen Malioboro City tersebut. Ini pemerintah harus mengambil langkah diskresi, tidak ada jalan lain,” tegasnya.

Sementara, pada kesempatan itu Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo tidak hadir menemui massa aksi. Puluhan massa tersebut, hanya ditemui oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Aji Wulantara.

Dalam kesempatan itu, Aji Wulantara menyebutkan, pemerintah tidak lantas berpangku tangan atas permasalahan apartemen Malioboro City. Namun, langkah yang dilakukan harus berdasar dengan aturan yang berlaku.

“Kita tidak diam tapi kita mengambil langkah, salah satunya Bupati Sleman telah memberikan sebuah surat teguran kepada pengembang. Itulah proses yang dilakukan pemerintah. Disini kita bukan diam, karena memang ada kewenangan-kewenangan yang tidak bisa dilakukan pemerintah daerah, dan itu menjadi tugasnya pengembang,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Pemkab Sleman akan terus mengawal kasus ini sesuai kewenangan yang dimiliki. Sehingga, apa yang menjadi tuntutan para korban akan menjadi bahan untuk dibicarakan secara teknis, guna membantu para korban.

“Apa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah akan full kita lakukan. Misalnya mengenai ruang hijau, inikan posisi sekarang masih ada di pengembang, kalau itu nanti sudah diserahkan ke Pemkab Sleman pasti nanti akan dilakukan. Jadi nanti ada ruang-ruangnya yang dimiliki pemerintah daerah oleh pengembang dan oleh masyarakat itu sendiri, kita pasti akan melangkah selama aturannya itu membolehkan,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan wartawan koran ini, usai menggelar aksi di depan Kantor Bupati massa aksi langsung beranjak ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman. Beberapa orang lantas diterima dan diajak berembug duduk bersama diruangan dengan ditemui Ketua Komisi C DPRD Sleman Rahayu Widi Nuryani didampingi Anggota Komisi D Respati Agus Sasangka.

Menanggapi tuntutan dari para korban, Rahayu mengatakan, akan meneruskan aspirasi tersebut ke pimpinan DPRD dan Bupati. Selain itu juga akan diteruskan kepada komisi, dan dinas terkait.

“Kami akan coba kupas permasalahan ini dari awal,” demikian kata dia. (bam/all)