Meningkatkan Kualitas RPP Guru dengan Supervisi Akadamik

Oleh: Eni Rundiati, SPd, MPd
Kepala SMP N 1 Purbalingga

SEKOLAH sebagai salah satu lembaga pendidikan diharapkan mampu menghasilkan manusia berkualitas. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah harus didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, berdedikasi tinggi, kreatif, dan inovatif.

Kepala sekolah memiliki peran penting dalam pemberdayaan sumber daya sekolah, terutama guru. Sedikitnya terdapat tiga syarat utama yang harus diperhatikan dalam pembangunan pendidikan agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Yakni sarana gedung, buku yang berkualitas, serta guru dan tenaga kependidikan yang profesional (Mulyasa, 2015: 5). Kepala sekolah harus memberikan kepada staf dan guru untuk menunjang keberhasilan sekolah (Arcaro, 2016:6).

Guru sebagai salah satu tenaga pendidikan menjadi faktor penting yang akan menentukan mutu proses dan mutu output pendidikan yang dihasilkan lembaga pendidikan. Oleh karena itu, dalam meningkatkan mutu pendidikan dari berbagai sektor, kelengkapan sarana dan prasarana dan penggunaan teknologi pendidikan harus diimbangi dengan peningkatan profesionalisme guru.

Untuk menjadikan guru sebagai tenaga profesional, maka perlu diadakan pembinaan secara terus menerus dan berkesinambungan. Salah satunya adalah dengan pemberian supervisi oleh kepala sekolah. Supervisi oleh kepala sekolah kepada guru ditujukan untuk meningkatkan kinerja guru agar dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

Supervisi pendidikan oleh kepala sekolah erat kaitannya dengan proses bimbingan dan penyuluhan proses belajar-mengajar secara utuh. Yaitu persiapan mengajar, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan belajar-mengajar. Pelaksanaan tugas guru tentunya harus mendapatkan pengawasan dari sekolah termasuk upaya memberikan bantuan bagi guru yang belum dapat bekerja dengan efektif.

Gibson (2014:200) menjelaskan pendekatan tujuan untuk mendefinisikan efektivitas, yaitu pencapaian sasaran dari upaya bersama. Derajat pencapaian menunjukkan derajat efektivitas.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab XI Pasal 40 ayat 2b menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. Konsekuensinya yaitu guru harus melaksanakan kewajiban profesionalnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Guru memerlukan pembimbing untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya, terutama dalam mengelola proses pembelajaran. Oleh sebab itu, kepala sekolah dapat menggunakan perannya sebagai seorang supervisor.

Salah satu kemampuan profesional yang harus dimiliki oleh guru adalah kemampuan mengajar. Peningkatan profesional guru berdasarkan hasil kunjungan kelas di kelas masih sangat diperlukan.

Hal tersebut didasarkan pada hasil pengamatan peneliti dalam proses pembelajaran di kelas yang mengindikasikan bahwa kemampuan guru tersebut masih perlu ditingkatkan. Seperti dalam pemilihan dan penggunaan metode pembelajaran, memberikan motivasi kepada siswa untuk semangat dalam belajarnya. Kemudian pemilihan serta penggunaan media pembelajaran untuk membantu memudahkan siswa dalam menyerap materi pembelajaran. Oleh karena itu, perlu kiranya dilihat bagaimana rencana pelaksanaan pembeajaran.

Baca juga:  Meningkatkan Keterampilan Menulis Kata melalui Media Gambar

Keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan dapat terlaksana apabila terdapat interksi antara guru dengan peserta didik serta sarana pendukung pembelajaran. Jika seorang guru dalam mengajar belum memiliki kemampuan dalam membuat perangkat pembelajaran serta tidak sepenuh hati dalam mengajar peserta didik, maka peserta didik akan semaunya tanpa arah dan tujuan dalam belajar.

Supervisi Akademik

Supervisi akademik diselenggarakan dengan maksud untuk memonitor kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kegiatan memonitor ini bisa dilakukan melalui kunjungan kepala sekolah ke kelas-kelas di saat guru sedang mengajar. Kemudian percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan sebagian murid-muridnya.

Supervisi akademik diselenggarakan untuk mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajarnya. Supervisi menurut Suharsimi (2015:111) berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua akar kata. Yaitu super yang artinya di atas dan vision yang mempunyai arti dilihat. Maka secara keseluruhan supervisi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh pengawas dan kepala sekolah sebagai pejabat yang berkedudukan di atas atau lebih dari guru untuk melihat atau mengawasi pekerjaan guru.

Supervisi merupakan suatu usaha menstimulasi, mengoordinasi, dan membimbing secara kontinu pertumbuhan guru guru di sekolah. Baik secara individual maupun secara kolektif, agar lebih mengerti dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungsi pengajaran.

Tujuan supervisi pendidikan menurut Nawawi (2013:13) adalah menilai kemampuan guru sebagai pendidik dan pengajar dalam bidang masing-masing. Guna membantu mereka melakukan perbuatan bilamana diperlukan dengan menunjukkan kekurangan agar diatasi dengan usaha sendiri.

Seorang supervisor yang melaksanakan perannya memberi bantuan pelayanan profesional kepada guru harus betul-betul memahami masalah pembelajaran guru. Yakni sebagai dasar untuk dapat memberikan bantuan yang tepat bagi terwujudnya proses pembelajaran yang efektif.

Supervisor harus bisa mengkondisikan agar guru dengan kerelaan sendiri mengemukakan kesulitan dan hambatan yang dihadapi. Baik secara perorangan maupun kelompok, untuk selanjutnya supervisor memberi kesempatan kepada guru untuk mengembangkan kreativitas dan mengembangkan gagasan-gagasan bagi perbaikan pengajaran. Supervisor harus dekat dengan guru.

Menurut Suharsimi (2015:15), supervisi memiliki sedikitnya tiga fungsi yaitu  (1) fungsi meningkatkan mutu pembelajaran. (2) Fungsi memicu unsur yang terkait dengan pembelajaran, serta (3) fungsi membina dan memimpin.

Supervisi mempunyai fungsi memimpin yang dilakukan oleh pejabat yang diserahi tugas memimpin sekolah. Yaitu kepala sekolah, diarahkan kepada guru, dan tenaga tata usaha. Sasaran utamanya adalah guru, dengan asumsi bahwa jika guru sudah meningkat, akan ada dampaknya bagi siswa.

Baca juga:  Membangun Pengetahuan IPAS dengan Quizlet

Supervisi diperlukan untuk memantau keterlaksanaan suatu program beserta hambatan-hambatan yang dialami.  Fungsi supervisi dalam bidang pendidikan adalah untuk membangun profesionalitas guru, untuk mencapai belajar yang lebih baik melalui pengajaran yang lebih baik.

Oleh karena itu fungsi supervisi adalah untuk membantu sekolah dalam meningkatkan kualitas pengajaran dan kualitas belajar siswa. Sasaran supervisi adalah keterlaksanaan suatu program pembelajaran dengan maksud untuk meningkatkan kualitas pembelajaran (Suharsimi, 2015:20).

Kompetensi Guru dalam Mengajar

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Slameto (2010:97) menjelaskan bahwa dalam proses belajar mengajar guru mempunyai tugas untuk mendorong, membimbing dan memberikan fasilitas belajar bagi siswa untuk mencapai tujuan.

Masalah kompetensi profesional guru merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Kompetensi-kompetensi lainnya adalah kompetensi kepribadian dan kompetensi kemasyarakatan (Hamalik, 2008:34).  Kompetensi guru dalam proses belajar mengajar mutlak diperlukan untuk proses belajar mengajar yang efektif.

Mengajar adalah usaha untuk mengetahui ilmu pengetahuan. Nasution (2000:4) menyebutkan 3 definisi mengajar. a) Mengajar adalah menanamkan pengetahuan pada anak. b) Mengajar adalah menyampaikan budaya pada anak. c) Mengajar adalah suatu aktivitas mengorganisasi atau mengukur lingkungan sebaik-baiknya dan menghubungkannya dengan anak sehingga terjadi proses belajar.

Mengajar merupakan suatu perbuatan yang memerlukan tanggung jawab moral yang cukup kuat. Mengajar merupakan perbuatan atau pekerjaan yang bersifat unik, tetapi sederhana.

Dikatakan unik karena hal itu berkaitan dengan manusia yang belajar yakni siswa, dan yang mengajar yakni guru. Kemudian berkaitan dengan manusia di dalam masyarakat yang semuanya menunjukkan keunikan. Dikatakan sederhana karena mengajar dilaksanakan dalam keadaan praktis dalam kehidupan sehari-hari, mudah dihayati oleh siapa saja (Usman, 2010:6).

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa mengajar adalah usaha guru menciptakan lingkungan yang memungkinkan terjadinya proses belajar mengajar. Melihat pengertian dari kompetensi guru dan pengertian mengajar diatas, sehingga dapat diartikan kompetensi guru dalam mengajar adalah kecakapan dan keteladalan guru dalam menjelaskan dan menghantarkan ilmu kepada siswa sebagai usaha menciptakan lingkungan yang memungkinkan terjadinya proses belajar mengajar.

Baca juga:  Pembelajaran Audio Visual Tanamkan Perilaku Santun

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)  merupakan panduan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh guru dalam proses pembelajaran yang disusun dalam skenario kegiatan. Perencanaan yang dilakukan di antaranya dengan melakukan pengembangan RPP.

Sanjaya (2012:28) menjelaskan, bahwa RPP merupakan proses pengambilan keputusan hasil berfikir secara rasional tentang sasaran dan tujuan pembelajaran tertentu. Pengertian yang lain dari Trianto (2014:71) menjelaskan bahwa RPP merupakan panduan dan tahap-tahap yang akan dilakukan oleh guru dalam proses pembelajaran yang disusun dalam skenario pembelajaran.

Mulyasa (2010:160) menjelaskan bahwa rencana pembelajaran berisi garis besar apa yang akan dikerjakan oleh guru dan peserta didik selama proses pembelajaran. Baik untuk satu kali pertemuan maupun meliputi beberapa kali pertemuan.

Berikut ini dipaparkan beberapa komponen RPP yang dicantumkan dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2019  yakni (a) identitas mata pelajaran; (b) standar kompetensi; (c) kompetensi dasar; (d) indikator pencapaian kompetensi; (e) tujuan pembelajaran; (f) materi ajar; (g) alokasi waktu; (h) metode pembelajaran; (i) kegiatan pembelajaran (pendahuluan, inti, dan penutup); (j) penilaian hasil belajar; dan (k) sumber belajar.

Lebih rinci, Mulyasa (2010:222) menjelaskan tentang tahap yang harus dilakukan dalam pembuatan RPP. Antara lain (a) mengisi kolom identitas; (b) menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan dalam pembelajaran.

(c) Menentukan standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun. (d) Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta indikator yang telah ditentukan.

(e) Mengidentifikasi materi standar yang ingin dicapai berdasarkan materi pokok/pembelajaran yang terdapat dalam silabus. (f) Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan.

(g) Merumuskan tahap-tahap pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan akhir. (h) Menentukan sumber belajar yang digunakan; serta (i) menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, dan teknik penskoran.

RPP yang telah tersusun selanjunya diaplikasikan dalam kegiatan pembelajaran di kelas dengan harapan mencapai tujuan pembelajaran berimplikasi pada hasil belajar siswa. Dengan RPP yang baik, maka akan diperoleh kegiatan pemelajaran yang baik pula. Pada akhirnya, hal tersebut akan menjaga mutu pembelajaran dan mutu sekolah.

Dari asil obervasi yang telah dilakukan penulis dibantu dengan observer (pengawas sekolah), kemampuan guru dalam menyusun perangkat pembelajaran sudah menunjukkan kemajuan yang menggembirakan. Karena berdasarkan data observasi menunjukkan perkembangan yang signifikan. Supervisi akademik yang dilakukan kepala sekolah selaku supervisor berjalan dengan baik dan efektif. (*)