SLEMAN, Joglo Jogja– Kabupaten Sleman berhasil menerima penghargaan dalam bentuk alokasi insentif fiskal senilai Rp 18,9 miliar dari Kementrerian Keuangan (Kemenkeu). Penghargaan itu diperoleh atas kontribusi wilayah Bumi Sembada dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengungkapkan, sangat bersyukur dan berterimakasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Baik dalam upaya percepatan penurunan stunting, maupun dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Sleman.
“Alhamdulillah, Kabupaten Sleman mendapat penghargaan dalam bentuk alokasi insentif fiskal 18,9 miliar yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden RI. Sleman menjadi salah satu daerah yang mendapat bantuan ini karena dinilai berkontribusi dalam penghapusan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting dan percepatan belanja daerah,” terangnya, Senin (9/10).
Menurut Kustini, pemberian penghargaan kepada Kabupaten Sleman dalam bentuk bantuan insentif fiskal ini menjadi bukti komitmen Pemkab Sleman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. Pasalnya, alokasi insentif fiskal tersebut, nantinya akan digunakan untuk memaksimakan berbagai program terkait penghapusan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting dan percepatan belanja daerah.
Sementara itu, Wakil Presiden RI Maruf Amin dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya optimistis untuk menghilangkan segala bentuk masalah gizi termasuk stunting pada tahun 2030. Hal itu, sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan.
“Kami meminta kepada pejabat daerah serta seluruh organisasi perangkat daerah untuk mengawal pelaksanaan program tahun depan sekaligus memastikan penurunan stunting tetap menjadi program prioritas pada saat transisi pemerintahan nanti,” katanya.
Perlu diketahui, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.350 Tahun 2023 tertanggal 2 Oktober 2023 menetapkan insentif fiskal senilai Rp 3 triliun bagi pemerintah daerah yang berhasil mendongkrak kesejahteraan rakyatnya. Dalam surat keputusan Manteri Keuangan disebutkan bahwa insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota terdiri dari empat kategori.
Pertama, kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp 750 miliar. Kedua, kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp 750 miliar. Ketiga adalah kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp 750 miliar dan keempat kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp 750 miliar.
Sementara, dalam kesempatan tersebut Kabupaten Sleman mendapat insentif fiskal dalam tiga kategori yaitu kinerja penghapusan kemiskinan ektrem sebesar Rp 6,8 miliar, penurunan stunting sebesar Rp 6 miliar dan percepatan belanja daerah sebesar Rp 6,1 miliar. (bam/all).