289 Botol Miras Diamankan Polres Bantul

BUKTI: Sejumlah minuman keras yang telah diamankan Satresnarkoba Polres Bantul, beberapa waktu lalu. (HUMAS/JOGLO JOGJA)

BANTUL, Joglo Jogja – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil mengamankan sebanyak 289 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek. Botol tersebut diperoleh dari tersangka berinisial JS (29), atau kerap disapa Joker, di Dusun Gunungsaren Lor, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Minggu (8/10) lalu.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, tersangka tidak hanya diduga terlibat dalam pengoplosan minuman beralkohol. Tetapi ditemukan ratusan botol miras dari berbagai merek di rumahnya.

“Kami telah menyelidiki kasus ini sejak lama, juga memerlukan banyak bukti kuat. Kemudian, setelah sejumlah bukti telah terkumpul, Satresnarkoba langsung melakukan penindakan,” ungkapnya.

Baca juga:  Polres Bantul Sita Ribuan Knalpot Brong

Selain ditemukan 289 botol miras berbagai merk, pihaknya juga menemukan berbagai bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi miras oplosan. Termasuk dua dirigen berisi alkohol murni sebanyak 50 liter.

“Bahan pengoplos lain yang kami temukan sebanyak 21 dus berisi 24 cup minuman merek Torpedo, satu ember besar berwarna hijau dan 100 botol plastik,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, sebelum miras milik JS ditemukan, Satresnarkoba telah mengamankan 117 botol miras berbagai merek di Dusun Banjar Dadap, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, pada Selasa (3/10) lalu. “Pemilik berinisial SMT (47), penduduk asli Dusun Krobokan, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan,” imbuhnya.

Baca juga:  Pabrik Sarung Tangan Dilahap Si Jago Merah

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol, dan pelarangan minuman beralkohol.

“Kami mengimbau agar masyarakat bijak dan sebisa mungkin menghindari mengonsumsi minuman alkohol jenis apapun. Baik berupa oplosan maupun dari berbagai merek,” tandasnya.(cr11/sam)