PATI, Joglo Jateng – Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara terhadap Mohammad Sholeh Ika Saputra, ayah di Pati yang membunuh bayinya sendiri. Sholeh dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada awal Mei 2023 lalu itu.
Humas Pengadilan Negeri Pati, Aris Dwihartoyo menyatakan, Sholeh terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Lelaki asal Pati Kota itu disebut melanggar pasal 340 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tindak pidana atas nama Mohammad Sholeh sudah diputus oleh hakim. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 19 tahun penjara,” terang dia, Kamis (12/10/23).
Dalam proses sidang putusan kasus tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Aryono. Dalam sidang yang dilaksanakan secara terbuka juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa. Sementara MS juga dihadirkan dalam sidang secara zoom meeting.
Sebelum itu, Mohammad Sholeh disebut sempat terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Namun atas beberapa pertimbangan yang membuat putusan menjadi 19 tahun. Salah satunya terdakwa mengakui akan perbuatan yang dilakukan.
“Jadi ada yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang meringankan karena terdakwa ini mengakui perbuatannya, menyesali akan perbuatan. Kemudian juga terdakwa ini belum pernah dihukum sebelumnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, Sholeh menghabisi nyawa buah hatinya dengan cara tragis pada awal Mei 2023 lalu. Lelaki berusia 20 tahun itu membunuh putrinya yang berusia 3 bulan dengan cara dibengkap menggunakan bantal hingga tak bernyawa dan kemudian buangnya ke sebuah sungai yang berada di Kecamatan Margoyoso Pati. (lut/fat)