JEPARA, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru. Terdiri dari tiga perubahan dan satu baru. Tujuan peraturan tersebut untuk menjadikan Jepara yang lebih baik.
Tiga Ranperda perubahan itu, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024, dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) satu, Padmono Wisnugroho.
Kemudian, Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dari Ketua Pansus II, Arofiq. Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dari Ketua Pansus IV, Ahmad Sholikhin.
Sisanya, Perda yang usai digarap, adalah Perda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Kumuh, yang diketuai oleh Agus Sutisna. Pengambilan keputusan empat Ranperda tersebut, diselenggarakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (16/10).
Ketua DPRD Jepara, Haizul Maarif memaparkan, pihaknya telah memaksimalkan tugas pokok dan fungsi DPRD sebagai legislasi di Kabupaten Jepara. Oleh sebab itu, langkah berikutnya tergantung penindakan dari eksekutif untuk menjalankan.
“Sesuai hasil paripurna. Semua fungsi legislasi telah diupayakan secara optimal. Tinggal tindak lanjut dari eksekutif,” papar Haizul Maarif kepada Joglo Jateng, Senin (16/10).
Pada rapat paripurna, Gus Haiz, sapaan akrabnya, yang memimpin ditemani bersama tiga wakilnya, Junarso, Pratikno, dan Nuruddin Amin. Rapat tersebut, juga disaksikan perwakilan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta menghaturkan terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD maupun Pansus. Karena telah berjibaku menyusun sampai Perda tersebut disetujui.
“Semoga Tuhan meridloi atas kinerja DPRD Jepara semua yang kemudian Perda tersebut dapat ditunaikan secara maksimal. Sehingga, menciptakan Jepara yang lebih baik daripada hari kemaren,” ucap Edy Supriyanta. (cr2/gih)