Oleh: Endang Kismaryani, S.Pd.
Kepala SMP N 1 Kutasari, Kab. Purbalingga
KURIKULUM Merdeka menekankan pentingnya tingkat kesiapan pengembangan strategi pembelajaran sesuai dengan tahap capaian belajar peserta didik. Pembelajaran ini dilakukan dengan memberikan materi pembelajaran yang bervariasi sesuai dengan tingkat kesiapan peserta didik.
Untuk mengetahui kesiapan peserta didik, perlu dilakukan asesmen di awal pembelajaran atau identifikasi hasil asesmen pertemuan sebelumnya. Menurut Sulistiawati (2023), pendidik melakukan asesmen di awal pembelajaran untuk mengetahui kesiapan peserta didik pada kompetensi yang akan dituju/dipelajari. Hasil asesmen tersebut digunakan untuk menyesuaikan rencana pembelajaran yang dibuat agar sesuai dengan tahap pembelajaran peserta didik.
Pelaksana utama pembelajaran yang menyenangkan dilakukan oleh para guru profesional. Menurut Undang-Undang Guru pasal 1 ayat 1, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Sistem Pendidikan. Undang-undang Sistem Pendidikan (2003:37) menjelaskan bahwa setiap pembaruhan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbarui visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional.
Visi pendidikan nasional di antaranya adalah (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. (2) Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar. (3) Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
(4) Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, serta nilai berdasarkan standar nasional dan global. (5) Memperdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jika mencermati visi pendidikan tersebut, semuanya mengarah pada mutu pendidikan yang akhirnya dapat meningkatkan hasil belajar peserta didik. Mutu pendidikan ternyata dipengaruhi oleh banyak komponen. Menurut Syamsuddin (2015:66), ada 3 komponen utama yang saling berkaitan dan memiliki kedudukan strategis dalam kegiatan belajar mengajar. Yakni kurikulum, guru, dan siswa. Dari ketiga komponen itu, guru menduduki posisi sentral sebab peranannya sangat menentukan.
Menurut Djazuli (2016:2), seorang guru dituntut memiliki wawasan yang berhubungan dengan mata pelajaran yang diajarkannya dan wawasan yang berhubungan kependidikan untuk menyampaikan isi pengajaran kepada siswa. Menurut Dirjen Dikdasmen (2014:2), seorang guru harus memenuhi tiga standar kompetensi. Di antaranya kompetensi pengelolaan pembelajaran dan wawasan kependidikan, kompetensi akademik/vokasional sesuai materi pembelajaran, serta pengembangan profesi.
Untuk mencapai tiga kompetensi tersebut, sekolah harus melaksanakan pembinaan terhadap guru. Baik melalui workshop, Penilaian Kinerja Guru (PKG), diskusi, dan supervisi edukatif. Hal itu harus dilakukan secara periodik agar kinerja dan wawasan guru bertambah.
Berdasarkan diskusi yang dilakukan guru di SMP Negeri 1 Kutasari Kabupaten Purbalingga, masih ada kinerja dan wawasan guru yang masih rendah. Hal tersebut diakibatkan oleh (1) rendahnya kesadaran guru untuk belajar, (2) kurangnya kesempatan guru mengikuti pelatihan, baik secara regional maupun nasional. (3) Kurang efektifnya PKG, dan (4) supervisi pendidikan yang bertujuan memperbaiki proses pembelajaran cenderung menitikberatkan pada aspek administrasi.
Guru yang setiap hari selalu berhadapan dengan anak tentu menghadapi berbagai problem. Baik yang berkaitan dengan anak tersebut maupun dengan lingkungan pendidikan, yang notabene mempunyai berbagai karakter, berbagai kemampuan, dan motivasi. Semuanya perlu strategi-strategi khusus yang harus dipersiapkan oleh guru. Berdasarkan itu, Depdiknas menentukan bagian-bagian yang harus dikuasai oleh guru dalam rangka memenuhi standar kompetensi guru.
Pembelajaran Berdiferensiasi
Diferensiasi pembelajaran dilakukan dengan memperhatikan bahwa pelaksanaan pembelajaran dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas, interaktif, dan kontekstual. Hal penting yang perlu diperhatikan dalam melakukan pembelajaran terdiferensiasi menurut kesiapan peserta didik adalah bahwa pengelompokan peserta didik berdasarkan hasil asesmen tidak melabel peserta didik ke dalam kelompok yang pintar dan tidak. Terbentuknya kelompok unggulan hingga kelompok yang dinilai paling rendah kemampuannya dapat menyebabkan diskriminasi terhadap peserta didik.
BSKAP (2022) memberikan contoh deferensiasi konten yang dilakukan guru misalnya (1) menyediakan sumber belajar yang bervariasi, baik dari segi kompleksitas materi ataupun keterbacaan. (2) Menyediakan teks untuk berbagai tahap membaca, bisa dengan bantuan menebalkan kata kunci untuk memudahkan siswa memahami teks. (3) Memberikan kesempatan bagi siswa untuk mengemukakan ide atau mendemonstrasikan kemampuan daripada sekadar menjelaskan materi melalui metode ceramah.
Contoh diferensiasi proses yang dapat dilakukan dengan (1) menggunakan aktivitas berjenjang (aktivitas pada tingkat kesulitan yang berbeda, tetapi fokus pada tujuan pembelajaran yang sama). (2) Membuat lembar petunjuk pengerjaan yang detail dan umum, serta (3) mengulang kembali pengajaran untuk siswa yang mengalami kesulitan dalam kelompok kecil pada kelas yang sama.
Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran
Kompetensi ini merupakan komponen awal yang harus dilakukan oleh guru. Karena pada bagian inilah seorang yang profesional melaksanakan tugasnya berdasarkan program-program yang disiapkan. Dengan adanya program itu semuanya akan dapat dinilai, diukur, dan dievaluasi.
Dalam dunia pendidikan, penentu keberhasilan dapat dilihat dari indikatornya. Berikut adalah indikator dalam kompetensi ini menurut Dirjen Dikmenum. (1) Mendeskripsikan tujuan pembelajaran, (2) menentukan materi sesuai dengan kompetensi yang telah ditentukan, (3) mengorganisasikan materi berdasarkan urutan dan kelompok.
(4) Mengalokasikan waktu, (5) menentukan metode pembelajaran yang sesuai, (6) merancang prosedur pembelajaran. (7) Menentukan media pembelajaran/peralatan praktikum dan bahan yang akan digunakan. (8) Menentukan sumber belajar yang sesuai (berupa buku, modul, program komputer, dan sejenisnya), serta (9) menentukan teknik penilaian.
Selanjutnya untuk kompetensi melaksanakan pembelajaran, indikatornya adalah sebagai berikut. (1) Membuka pelajaran dengan metode yang sesuai, (2) menyajikan materi pelajaran secara otomatis. (3) Menerapkan metode dan prosedur pembelajaran yang telah ditentukan, (4) mengatur kegiatan siswa di kelas.
(5) Menggunakan media pembelajaran/peralatan praktikum (dan bahan) yang telah ditentukan. (6) Menggunakan sumber belajar yang telah dipilih (berupa buku, modul, program komputer, dan sejenisnya).
(7) Memotivasi siswa dengan berbagai cara yang positif, (8) melakukan interaksi dengan siswa menggunakan bahasa yang komunikatif. (9) Memberikan pertanyaan dan umpan balik untuk mengetahui dan memperkuat penerimaan siswa dalam proses belajar. (10) Menyimpulkan pembelajaran, serta (11) menggunakan waktu secara efektif dan efisien.
Supervisi Edukatif
Supervisi merupakan salah satu tugas kepala sekolah yang bertujuan untuk membantu memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan dari aspek yang disupervisi dan orang yang melakukan supervisi. Aspek yang disupervisi bisa berupa administrasi dan edukatif. Sedangkan orang yang melakukan supervisi adalah pengawas, kepala sekolah, dan instruktur mata pelajaran. Adapun orang yang disupervisi bisa kepala sekolah, guru mata pelajaran, guru pembimbing, tenaga edukatif yang lain, tenaga administrasi, dan siswa.
Supervisi edukatif merupakan supervisi yang diarahkan pada kurikulum pembelajaran, proses belajar mengajar, pelaksanaan bimbingan, dan konseling. Supervisi ini dapat dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah, maupun guru senior yang sudah pernah menjadi instruktur mata pelajaran. Menurut Dirjen Dikmenum (2014:15), pelaksanaan supervisi tersebut dapat dilakukan dengan cara wawancara dan observasi.
Jika supervisi dilakukan kepala sekolah, kaitannya adalah dengan kelengkapan dokumen kurikulum termasuk modul ajar, buku paket, dan buku penunjang. Dapat juga diarahkan pada pemahaman kepala sekolah terhadap alur tujuan pembelajaran (ATP), persiapan mengajar, kegiatan belajar mengajar, berbagai metode penyajian, dan penilaian.
Selain wawancara, kepala sekolah dapat melaksanakan observasi kepada guru dalam proses belajar mengajar atau dalam kegiatan bimbingan dan konseling. Dalam melaksanakan observasi, kepala sekolah dapat memilih satu atau beberapa kelas, serta mengamati kegiatan guru dan layanan bimbingan. Observasi tersebut bisa berupa observasi kegiatan belajar mengajar. Meliputi persiapan mengajar, pelaksanaan satuan pelajaran di dalam kelas, dan pelaksanaan penilaian.
Supervisor harus melakukan observasi dan wawancara sekaligus yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di kelas. Menurut Dirjen Dikmenum (2014:17), yang termasuk PBM adalah (1) persiapan mengajar. Terdiri atas membuat program tahunan, membuat program semester, membuat modul ajar, atau rencana pembelajaran. (2) Melaksanakan pemahaman bacaan dan menulis (PBM), yang terdiri atas pendahuluan, pengembangan, penerapan, penutup. (3) Penilaian.
Sasaran supervisi edukatif kolaboratif adalah kemampuan guru dalam merencanakan, melaksanakan kegiatan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran. Kemudian memanfaatkan hasil penilaian untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran, menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan. Selanjutnya memanfaatkan sumber belajar yang tersedia, dan mengembangkan interaksi pembelajaran (strategi, metode, teknik) yang tepat.
Pelaksanaan supervisi akademik harus didukung dengan instrumen. Oleh karena itu, kepala sekolah harus mampu membuat instrumen pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan. Perencanaan supervisi akademik merupakan langkah awal yang harus dilaksanakan oleh seorang kepala sekolah.
Perencanaan dibuat oleh kepala sekolah bersama-sama dengan guru senior. Strategi yang dilakukan dalam menyusun perencanaan supervisi diawali dengan melakukan analisis hasil supervisi sebelumnya. Kemudian mengetahui informasi dari guru tentang masalah apa sebenarnya sedang dihadapi guru.
Masalah dikemukakan dalam kemasan obrolan yang tidak memerlukan situasi formal. Dalam pergaulan seperti ini, penyampaian masalah dari guru tidak dirasakan sebagai beban berat untuk disampaikan karena situasinya yang wajar.
Hasil Pengamatan
Temuan pertama, kinerja guru meningkat dalam membuat perencanaan pembelajaran. Langkah-langkah yang dapat meningkatkan kinerja guru dalam membuat persiapan pembelajaran adalah sebagai berikut. (1) Kepala sekolah memberikan format supervisi dan jadwal supervisi pada awal tahun pelajaran atau awal semester. Pelaksanaan supervisi tidak hanya dilakukan sekali. (2) Kepala sekolah selalu menanyakan perkembangan pembuatan perangkat pembelajaran.
(3) Satu minggu sebelum pelaksanaan supervisi perangkat pembelajaran, kepala sekolah menanyakan format penilaian. (4) Kepala sekolah memberikan catatan-catatan khusus pada lembaran untuk diberikan kepada guru yang akan disupervisi tersebut.
(5) Kepala sekolah dalam menilai perangkat pembelajaran penuh perhatian dan tidak mencerminkan sebagai penilai tetapi sebagai kolaborator. Kepala sekolah bukan hanya membimbing, mengarahkan guru yang belum bisa, tetapi juga menerima argumen guru yang positif. Dengan adanya itu, terciptalah hubungan yang akrab antara guru dan kepala sekolah.
Temuan kedua, kinerja guru meningkat dalam melaksanakan pembelajaran. Hal ini terbukti dari hasil supervisi. Langkah-langkah yang dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan pembelajaran ini adalah sebagai berikut.
(1) Kepala sekolah yang mengamati guru mengajar tidak sebagai penilai. Tetapi sebagai rekan bekerja yang siap membantu guru tersebut. (2) Selama pelaksaaan supervisi di kelas guru tidak menganggap kepala sekolah sebagai penilai.
(3) Kepala sekolah mencatat semua peristiwa yang terjadi di dalam pembelajaran baik yang positif maupun yang negatif. (4) Kepala sekolah selalu memberi contoh pembelajaran yang berorientasi pada pembelajaran berdeferensiasi.
(5) Jika ada guru yang pembelajaran kurang jelas tujuan, penyajian, dan umpan baliknya, kepala sekolah memberikan contoh bagaimana menjelaskan tujuan, menyajikan, serta memberi umpan balik kepada guru tersebut. (6) Setelah guru diberi contoh pembelajaran modern, kepala sekolah mengunjungi atau mengikuti guru tersebut dalam proses pembelajaran.
Temuan ketiga, kinerja guru meningkat dalam menilai prestasi belajar siswa. Pada pengamatan yang dilakukan di sekolah penulis, ternyata pelaksanaan supervisi edukatif kolaboratif secara periodik memberikan dampak positif terhadap guru dalam menyusun soal/perangkat penilaian, melaksanakan, memeriksa, menilai, mengolah, menganalisis, menyimpulkan, menyusun laporan, dan memperbaiki soal.
Temuan keempat, kinerja guru meningkat dalam melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik. Langkah-langkah yang dapat meningkatkan kinerja guru dalam supervisi edukatif kolaboratif adalah sebagai berikut.
(1) Kepala sekolah dan guru bersama-sama membuat program tindak lanjut hasil penilaian. (2) Kepala sekolah memberi contoh pelaksanaan tindak lanjut, yang akhirnya dilanjutkan oleh guru dalam pelaksanaan yang sebenarnya. (3) Kepala sekolah mengajak diskusi. Intinya, supervisi kolaboratif ini efektif dan efisien dalam menyukseskan pelaksanaan pembelajaran berdiferensiasi untuk Kurikulum Merdeka. (*)