PEMALANG, Joglo Jateng – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pemalang setuju agar penataan ASN harus sesuai dengan kompetensinya. Hal itu disampaikan pada Rapat Paripurna Pandangan Fraksi atas Raperda APBD 2024, Senin (16/10). Di mana Pemkab Pemalang sedang melakukan penataan ASN, terutama pada jabatan Eselon II dan III, setelah pemberian sanksi atas rekomendasi KASN dan BKN pusat, belum lama ini.
Anggota Fraksi PDIP Pemalang Budi Hermanto yang membacakan pandangan fraksinya menuturkan, pihak eksekutif harus tegas dalam proses penataan ASN ataupun pejabat eselon wajib sesuai dengan kompetensinya. Hal ini agar mendapatkan SDM pejabat yang mumpuni di bidang mereka, sehingga mampu menangani permasalahan-permasalahan di Pemkab Pemalang.
“Secara tegas kami ingin penataan ASN di semua jabatan harus dilakukan secara benar, sesuai dengan kemampuannya sehingga mendapatkan SDM yang mumpuni. Dengan sistem merit sesuai dengan kompetensinya masing-masing, sehingga nantinya mampu membawa kemajuan Kabupaten Pemalang,” ucapnya.
Dengan demikian, diharapkan ke depan sistem pemerintahan Kabupaten Pemalang dapat lebih baik lagi, terutama dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, juga akan berdampak pada kemajuan dan kemakmuran masyarakat, karena dapat menciptakan Good and Clean Government.
Sementara itu, Fraksi Golkar Rismanto menyoroti tentang perkiraan atau Prognosis yang dilakukan Pemkab tentang keuangan daerah pada APBD mengalami pengurangan Rp 139.509.267.000 dibandingkan tahun ini. Hal itu pastinya akan berpengaruh pada proses pembangunan yang dapat mengalami keterlambatan akibat kekurangan anggaran.
“Kami ingin penjelasan Eksekutif tentang pengurangan anggaran di tahun depan, harusnya semua itu bisa dinaikkan melihat beberapa sektor PAD juga mendapatkan kenaikan. Selain itu dana transfer dari pusat dan provinsi juga ada penurunan, ini penyebabnya apa harus dijelaskan dengan rinci,” tegasnya. (fan/abd)