BANTUL, Joglo Jogja – Beberapa wilayah di Kabupaten Bantul masih rawan dan ditemukan peredaran minuman keras (Miras), khususnya oplosan. Di antaranya di Kapanewon Sewon, Bantul, Pandak, Srandakan, serta wilayah lainnya yang jauh dari permukiman dan bersinggungan dengan tempat hiburan malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul Raden Jati Bayu Broto menyebutkan, miras tidak dilarang, tapi diatur untuk perizinan peredarannya. Sedangkan untuk miras oplosan, sudah ada aturan atau Peraturan Daerah (Perda) yang melarang peredarannya.
“Oplosan tetap dilarang. Kami terus melakukan operasi akan hal itu. Hari ini (16/10) kita masih melakukannya, dalam rangka mencari target,” ucapnya.
Pihaknya menambahkan, saat ini penjualan miras sangat sulit dideteksi. Oleh sebab itu, Satpol PP telah melakukan berbagai cara dan terus berkomunikasi dengan para tokoh masyarakat, agar mendapatkan informasi terkait hal itu.
“Memang saat ini penjualan miras tidak seperti dahulu lagi, sekarang modelnya kucing-kucingan sudah rapat. Maka kita terus menyusun strategi dalam menindak. Dengan mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami, ketika melihat di wilayah mereka ada peredaran atau penjualan miras,” terangnya.
Selain itu, pihaknya terakhir melakukan operasi pada Agustus lalu dan berhasil mengamankan empat tersangka. Dengan barang bukti kurang lebih sekitar 100 botol miras. “Semua tersangka telah disidang dan didenda dan tetap kami pantau,” pungkasnya.(cr13/sam)