Disnaker Pemalang Siapkan Penyusunan Pergantian UMK/UMR 2024

SIBUK: Ratusan buruh di salah satu perusahaan yang memproduksi stik eskrim sedang bertugas, belum lama ini. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pemalang segera mempersiapkan angka dan data pendukung dalam rangka menyusun Upah Minimal Kota/Regional (UMK/UMR) 2024, yang rencananya akan diumumkan pada 30 November 2023. Dalam prosesnya, Disnaker bekerja bersama Dewan Pengupahan terdiri dari Kepala Disnaker, akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), OPD, dan serikat pekerja.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial (Hubinsyakel dan Jamsos) Titik Widiastuti menuturkan, penyusunan ini dilaksanakan dari 17 Oktober hingga 21 November mendatang. Hasilnya akan menjadi dasar penyusunan UMK/UMR 2024 yang direncanakan akan diumumkan pada 30 November 2023.

Baca juga:  Paslon Anom-Nurkholes Sambangi Pemukiman Warga untuk Berdialog

“Prosesnya mulai Selasa (17/10) ini baru akan dilaksanakan untuk persiapan data dan angka penunjang penyusunan UMK/UMR 2024 mendatang. Dengan mengundang seluruh stakeholder terkait yang ada dalam dewan pengupahan,” ujarnya.

Pemkab Demak

Dalam perumusan penetapan UMK/UMR 2024 mendatang, pemerintah pusat belum menentukan aturan hukum yang akan menjadi pedoman perhitungan. Bila dilihat 2022 lalu, pemerintah pusat menetapkan Peraturan Kemenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2023 untuk penyusunannya, namun di tahun ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dan konfirmasi dari pemerintah pusat, yang saat ini kementerian masih melakukan revisi aturan penetapan UM.

Baca juga:  KPU Pemalang Terima Logistik Pilkada secara Bertahap

Lebih lanjut, Titik menyebutkan bahwa kemungkinan besar di 2024 mendatang tetap akan ada kenaikan UMK/UMR, namun tidak sebesar di tahun ini. Walaupun begitu, hal tersebut nantinya pasti akan berpengaruh para kesejahteraan pekerja serta masyarakat di Kabupaten Pemalang.

“Pekerja Pemalang tahun ini sudah diberikan kenaikan UMK 7,26% kenaikan dibanding total UMK tahun sebelumnya. Tahun depan mungkin lebih kecil angkanya tapi pasti ada kenaikan. Sebab kebutuhan dan perekonomian masyarakat juga semakin berkembang, dan inflasi juga berpengaruh di dalamnya. Jadi mudah-mudahan angka kenaikan nanti bisa diterima perusahaan dan pekerja, sehingga akan memberi dampak positif pada perekonomian serta kemajuan masyarakat Pemalang,” imbuhnya. (fan/abd)