Komisi B DPRD Jateng Usulkan Raperda Kedaulatan Pangan

HADIR: Ketua DPRD Jateng Sumanto (tengah) bersama Sekda Jateng Sumarno saat menghadiri Paripurna DPRD Jateng terkait penyampaian usul prakarsa Raperda Kedaulatan Pangan, Selasa (17/10). (HUMAS/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah menyampaikan usul prakarsa Raperda tentang Kedaulatan Pangan pada agenda rapat paripurna pada Selasa (17/10). Melalui raperda tersebut diharapkan mampu mewujudkan kemandirian pangan di Jawa Tengah.

Anggota Komisi B DPRD Jateng, Paramitha Atika Putri menyatakan, Provinsi Jateng sebagai penyangga pangan nasional perlu menjamin ketersediaan pangan, sistem distribusi pangan, dan pola konsumen secara berkelanjutan. Tentu dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan kesatuan ekonomi nasional.

Menurut politikus PDIP ini, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang. “Hal itu diwujudkan baik pada tingkat nasional maupun daerah dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal,” ungkapnya di DPRD Jateng, Selasa (17/10).

Baca juga:  Dewan Minta Tenaga Honorer tak Diputus Begitu Saja

Lebih lanjut, semakin meningkatnya penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri, mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan. Itu telah mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

PAPARAN: Anggota Komisi B DPRD Jateng Paramitha Atika Putri saat menyampaikan usul prakarsa Raperda Kedaulatan Pangan.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Perda tentang Kedaulatan Pangan,” kata Paramitha.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jateng Sumarno menuturkan, pihaknya mendukung penuh adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedaulatan Pangan. Raperda yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD Jateng itu, diharapkan mampu mewujudkan kemandirian pangan.

“Harapan kami, Perda ini menjadi guidance (panduan) untuk Jateng lebih mandiri dari sisi pangan,” ujarnya.

Baca juga:  Penggunaan Dana Pendidikan belum Optimal

Sumarno menjelaskan, Jawa Tengah merupakan daerah lumbung pangan nasional. Adanya Perda tentang Kedaulatan Pangan, diharapkan Pemprov bersama DPRD dan stakeholder terkait mempunyai panduan bagaimana menjaga kestabilan harga pangan di Jateng.

Perda tentang Kedaulatan Pangan akan mengatur berbagai hal terkait pangan. Antara lain mengatur tentang tatakelola ketahanan pangan, kesinambungan penyediaan pangan, distribusi pangan, dan sebagainya. Sebab, tidak sedikit pihak swasta yang membeli hasil panen dari Jateng untuk dibawa atau dijual ke luar daerah Jateng. (luk/all)