Jepara  

Pemilu 2024, Pj Bupati Jepara: ASN Harus Netral

DISKUSI: Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta di Ruang Podcast Radio Kartini sewaktu dialog interaktif bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, Selasa (17/10/23). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta kembali memperingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral. Tujuannya, jaga integritas sebagai pengabdi masyarakat.

Sehingga, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, mereka diminta untuk tetap netral dan tegak lurus melayani masyarakat. Dengan kata lain, tidak main-main dalam agenda politik praktis atau condong sebelah.

“Jika ada pelanggaran oleh ASN, silahkan lapor kami,” papar Edy Supriyanta kepara Joglo Jateng

Pada agenda yang bertemakan ‘Membangun Ketertiban dan Kondusifitas Jelang Pemilu 2024’, turut dihadiri Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri.

Baca juga:  Peserta Pemilu Diminta Hormati Prosedur dan Netralitas Aparatur Negara

Adapun, netralitas yang dimaksud Edy Supriyanta, memiliki beragam tujuan. Di antaranya adalah menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, serta melindungi kepentingan publik.

Artinya, apabila ASN condong kepada salah satu Calon Anggota Legislatif, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan sumber daya di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jepara. Kemudian, berakibat pada terhambatnya pelayanan publik.

“Saya meminta dan menginstruksikan kepada segenap ASN di lingkungan Pemkab Jepara, untuk tetap netral dan tegak lurus melayani kepentingan masyarakat, bukan yang lainnya, apalagi Partai Politik (Parpol),” ujarnya.

Baca juga:  Pemkab Kudus Minta Warganya Tuk Bantu Sukseskan Pemilu 2024

Instruksi Pj Bupati ini, diketahui selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana disebutkan Pasal 2 bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas.

“Dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Itulah dasar dari ASN harus netral,” jelas dia.

Sebagai informasi, terdapat dua gawe besar di tahun 2024 mendatang. Pertama, 14 Februari memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD. Lalu, 27 November, untuk Pilkada serentak memilih bupati dan gubernur. (cr2/fat)