KUDUS, Joglo Jateng – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus tengah memperkenalkan aplikasi Layanan Aduan Nilai Tanah (LANITA) atau Zona Nilai Tanah (ZNT). Saat ini, penyampaian aduan oleh masyarakat masih dilakukan dengan cara manual. Sehingga hal ini dirasa belum efektif dalam penyampaian aduannya.
Kepala Kantah Kudus, Bambang Gunawan melalui Kepala Seksi dan Pengadaan Tanah dan Pengembangan Bambang Widodo SH mengatakan, aplikasi LANITA itu mulai dibuat untuk masyarakat pada September 2023 kemarin. Dibuatnya aplikasi tersebut berguna untuk mempercepat proses penyampaian masyarakat.
“Dari situ, aplikasi tersebut sudah ada yang memanfaatkannya. Tapi untuk kegiatan yang bidangan yang belum ada nilainya,” tuturnya kepada Joglo Jateng, kemarin.
Ia menyebutkan, dalam aplikasi LANITA, terdapat dua layanan untuk masyarakat. Pertama, terkait dengan layanan aduan keberatan atas nilai tanah. Kedua, bidang tanah yang belum ada nilainya. Rata-rata masyarakat memanfaatkan aplikasi tersebut mengenai aduan yang belum ada nilainya.
“Aplikasi tersebut secara sosialisasi sudah kami sampaikan kepada ikatan PPAT Kudus. Lalu, ke sosmed instagram dan seputar pelayanan di loket Kantah Kudus menggunakan pamflet,” bebernya.
Menurutnya, aplikasi tersebut bisa diakses oleh masyarakat manapun yang membutuhkan. Nantinya ketika sudah membuka LANITA, lalu diarahkan untuk memilih jenis layanan yang dibutuhkan. Setelah itu klik dan pilih layanan. Kemudian, masyarakat diminta untuk mengisi pilihan yang harus dikerjakan.
“Jika masyarakat sudah mengajukan mengenai permohonan zona nilai tanah kepada Kantah Kudus, namun keberatan atas nilai tersebut. Lalu setelah kita terbitkan dan kasih informasinya ternyata masyarakat merasa harganya tidak sesuai dan keberatan dari nilai tanah. Maka masyarakat diperbolehkan menyampaikan keluhan di aplikasi LANITA,” tandasnya.
Sementara ada juga layanan bidang tanah yang belum ada nilainya. Yakni ketika masyarakat membutuhkan zona nilai tanah yang digunakan sebagai dasar perhitungan PNBP di Kantah Kudus. Tetapi saat mau mengakses karena nilai bidang tanah belum muncul, maka aduan tersebut bisa disampaikan melalui LANITA.
“Jadi masyarakat sudah menerima bentuk zona nilai tanah dengan nilai X rupiah itu. Tapi yang bersangkutan apabila merasa nilainya tidak sesuai dilapangan kemudian yang bersangkutan dengan melampirkan bukti-bukti, dia yang menyatakan bahwa nilai itu tak sesuai. Kemudian surat kepada kita yang disampaikan secara LANITA ke kami nanti kami akan melakukan olah data dan cek kembali,” tuturnya.
Lebih lanjut, setelah hasil nilai berubah atau tetap maka akan disampaikan langsung ke warga. Dirinya juga berharap agar LANITA ini bisa dimanfaatkan untuk masyarakat. Sehingga tujuan kita supaya efektif dan efisien ke masyarakat dalam memberikan informasi kepada kita bisa tercapai,” pungkasnya. (cr12/fat)