Paman Korban Jadi Tersangka Pencabulan Bocah di Semarang

KRIMINAL: AY (22), tersangka pencabulan terhadap terhadap KS (6 tahun 11 bulan) dihadirkan dalam konferensi di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023). (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang resmi menetapkan AY (22) sebagai tersangka pencabulan terhadap KS (6 tahun 11 bulan). Diketahui, AY merupakan adik dari ibu KS.

Sebelumnya, pada Selasa (17/10/2023) lalu, korban dilaporkan meninggal dunia secara tak wajar di Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum Semarang. Pasalnya, dalam pemeriksaaan dari pihak RS, ditemukan luka di dubur dan kemaluannya.

“Dokter RS yang memeriksa korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Inafis Polrestabes Semarang. Dan korban langsung dibawa ke RS Kariadi Semarang untuk dilakukan otopsi,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Donny Lumbantoruan dalam konferensi pers, Kamis (19/10/23).

Dengan adanya peristiwa tersebut, Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada sejumlah saksi. Yakni ibu, ayah, dan paman korban. Pihak kepolisian kemudian mendapat keterangan bahwa AY yang merupakan paman korban mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak akhir Agustus sampai Sabtu (14/10/2023) lalu. Perbuatan itu dilakukan di dalam rumah kamar orang tua tersangka, di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Baca juga:  Bawaslu Kota Semarang: Masih Ada Ketidakpahaman Pemilih dan KPPS soal Verifikasi Data

“Cara yang dilakukan tersangka yaitu memasukkan jari tengah tangan kanan ke bagian alat vital korban. Dan pencabulan itu sudah dilakukan sebanyak tujuh kali di tempat yang sama dan waktu yang berbeda,” terang Donny.

Ia menambahkan, perbuatan itu dilakukan oleh tersangka lantaran sering menonton film porno di situs terlarang. Selain itu, AY juga mengaku memiliki hawa nafsu yang tinggi, sehingga nafsu itu dilampiaskan pada keponakannya sendiri.

Adapun barang bukti milik tersangka yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya surat kematian dari RS Panti Wilasa, sprei. Kemudian kaos dan celana dalam milik korban, kasur, celana dalam dan kaos milik tersangka, dan dua buah handphone milik tersangka.

Baca juga:  UIN Walisongo Semarang Raih Predikat Unggul, Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas

“Maka atas perbuatan AY dapat disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Dari pengakuan AY (22), dirinya mencari kesempatan untuk melakukan pencabulan terhadap korban di siang hari. Hal itu agar anggota keluarga tidak merasa curiga lantaran pada saat itu orang tua korban sedang bekerja di luar rumah.

Baca juga:  KPU Jateng Berikan Santunan Rp 47 Juta untuk 4 Petugas Ad Hoc Pilkada 2024

“Ada pikiran takut (untuk melakukan pencabulan, Red.). Tapi kan kalau soal nafsu itu yang gak bisa ditahan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil otopsi pada tubuh KS, ditemukan luka pada dubur dan alat vital korban. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan patologi anatomi, kriminologi, dan patologi klinis dari RS Dr Kariadi Semarang untuk mengetahui penyebab kematian korban. (cr7/mg4)