SEMARANG, Joglo Jateng – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran ilalang atau sampah. Terlebih untuk keperluan membuka lahan.
Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan penelurusan kebakaran lahan kosong, tidak jauh dari TPA Jatibarang Zona 4. Tepatnya di daerah Dawung Kedungpane, Kecamatan Mijen.
“Saya mendapat update bahwa di perbatasan tanah masyarakat dan TPA Jatibarang ada yang terbakar,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Joglo Jateng, Minggu (22/10/2023).
Dalam penelusuran yang dilakukan, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang dan Perangkat Kelurahan Kedungpane menemukan patok-patok dan gubuk. Sehingga Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita menduga, ada yang sengaja membakar lahan kosong di sana.
“Ternyata di sana ditemukan ada patok-patok dan gubuk, kemudian seperti dibakar. Istilahnya seperti disengaja, atau untuk membuka lahan itu kemudian dibakar. Tapi karena cuaca seperti ini sehingga sampai ke mana-mana. Dan ini sangat membahayakan wilayah Jatibarang. Apalagi sangat dekat dengan zona 4,” jelasnya.
Dalam hal ini, Mbak Ita langsung menginstruksikan jajarannya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam kejadian tersebut. Dirinya juga meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memantau wilayahnya masing-masing. Sehingga hal yang sama seperti ini tidak terulang kembali.
“Tadi kami minta pada Pak Camat, mungkin akan dicari terkait siapa yang membakar di situ. Saya juga menghimbau kepada masyarakat, juga lurah dan camat untuk memonitor. Karena kalau sampai ke mana-mana (apinya, Red.) akan membahayakan,” tandasnya.
Dalam mengantisipasi kejadian kebakaran tidak terulang kembali, Mbak Ita mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membakar ilalang ataupun sampah. Lantaran tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Juga Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
“Sebenarnya, itu kan masuk ranah pidana, dan kalau itu sengaja membakar ada aturannya. Contoh seperti di Kalimantan, dari KLHK juga ada pidana. Saya minta kepada para lurah untuk menyosialisakan. Karena memang masyarakat kadang-kadang enggak paham dengan aturan itu,” ujarnya. (cr7/mg4)