Kudus  

Gelontorkan Rp 8,7 Milliar untuk Pengawasan Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah mendapatkan anggaran sebesar Rp 8,7 milliar yang berasal dari dana hibah pemda. Dana tersebut akan digunakan untuk melakukan kegiatan atau pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menjelaskan, untuk anggaran sebesar Rp 8,7 milliar, sekiranya akan digunakan untuk berbagai kebutuhan di Pilkada 2024. Seperti, kegiatan penunjang, kegiatan sosialisasi, kebutuhan perkantoran dan pembayaran badan adhoc.

“Untuk anggaran Pilkada 2024 itu kami juga berkeinginan untuk mengajukannya lagi. Jadi awal mengajukan itu dari Rp 14 milliar. Lalu, Rp 12 milliar, barulah kini menjadi Rp 8,7 milliar,” ungkapnya kepada Joglo Jateng.

Baca juga:  Edukasi Masyarakat Kudus Jelang Pilkada 2024

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan segala upaya untuk memaksimalkan anggaran yang didapatkan dari dana hibah Pemkab Kudus tersebut. Namun, ia mengucapkan terima kasih apabila Pemkab Kudus berkenan memberikan tambahan anggaran.

“Jika memberikan tambahan lagi kami sangat berterima kasih. Maka dengan begitu, sosialisasi yang saat ini Bawaslu Kudus lakukan baru delapan kali. Maka pandangan saya bisa dilakukan dengan minimal 1 kecamatan dua kali pelaksanaan Jadi ada 18 kali sosialisasi,” tuturnya.

Bawaslu Kudus juga berkeinginan kembali untuk mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp 1,3 milliar. Namun sebelum melakukan proses pengajuan, pihaknya sudah melakukan tandatangan kesepakatan, maka hal tersebut tidak bisa.

Baca juga:  Hilal Pelaksanaan Kampanye di Kudus Belum Terlihat

“Dan itu tergantung anggota dewan ketika pembahasannya nanti seperti apa,” ujarnya.

Dilain sisi, dirinya juga membahas mengenai Parpol di Kudus yang tidak lolos Daftar Calon Tetap (DCT) bisa mengajukan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu Kudus. Namun, hal itu harus dibuktikan dengan pengajuan permohonan sengketa.

Kemudian dari hasil pengajuan, Bawaslu Kudus akan melakukan register. Setelah itu, sebelum sidang ajudikasi ada musyawarah tertutup dengan pihak pemohon dan termohon. Apabila tak memenuhi kesepakatan maka baru dilakukan sidang ajudikasi.

“Untuk batasan waktunya maksimal 12 hari penyelesaian sengketa proses pemilu tersebut,” pungkasnya. (cr12/fat)