Pati  

350 Pasangan di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Kawin

SUASANA: Rapat Koordinasi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di Ruang Pragolo Setda Pati. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Sebanyak 350 pasangan di bawah umur di Kabupaten Pati mengajukan dispensasi kawin (diska). Angka ini berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Pati dari Januari hingga pekan terakhir Oktober 2023.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala PA Pati, Mursyid saat Rapat Koordinasi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di Ruang Pragolo Sekertariat Daerah (Setda) Pati. Ia menjelaskan bahwa angka dispensasi kawin mengalami peningkatan sejak 2019 lalu.

Mengingat sebelumnya, angka diska tak sampai menyentuh 200 kasus. Melonjaknya angka diska disebut setelah adanya UU nomor 16 tahun 2019 tentang pengajuan dispensasi kawin. Dalam aturan tersebut usai mempelai wanita awalnya minimal 16 tahun dinaikkan menjadi 19 tahun.

“Untuk perkara dispensasi kawin memang mengalami peningkatan jumlah. Peningkatan jumlah ini karena ada batasan usia nikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Ini menjadi salah satu faktor peningkatan,” kata Mursyid.

Selama tahun 2020 lalu, PA Pati mencatat angka dispensasi kawin hanya  berjumlah 200-an kasus. Angka dispensasi kawin mengalami kenaikan selama tahun 2021 menjadi sekitar 333 kasus dan pada tahun 2022 angka dispensasi kawin melonjak menjadi 543 kasus.

Ia mengakui angka dispensasi kawin pada tahun ini masih di bawah pada tahun 2022 lalu. Namun menurutnya, angka ini tergolong tinggi karena masih bisa bertambah. Mengingat tahun 2023 belum berakhir.

“Ini masih ada dua bulan lagi. Jadi masih belum diketahui ada peningkatan atau penurunan,” pungkas dia. (lut/fat)