Kudus  

Pemkab Kudus Berkomitmen Lindungi Ribuan Pekerja Rokok

JELASKAN: Pj. Bupati Kudus, Bergas Catursari Penanggungan berupaya memberikan layanan yang lebih nyaman dan mudah dalam memanfaatkan layanan kesehatan. Khususnya untuk buruk rokok di wilayahnya. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Berdasarkan Kegiatan yang Didanai DBHCHT Bidang Kesejahteraan Masyarakat Pasal 5 Ayat 3 Tentang Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat.

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Tenaga Kerja Perinkop dan UKM (Disnaker Perinkop) telah berkomitmen untuk melindungi ribuan pekerja rokok di Kota Kretek. Dengan demikian, hal itu harus ditanamkan melalui pembinaan yang akan diberikan untuk mereka.

Saat peluncuran Loket Pelayanan Informasi dan Portal QR BPJS Kesehatan, Pj. Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan menyampaikan, dirinya berharap masyarakat Kudus merasa lebih nyaman dan mudah dalam memanfaatkan layanan kesehatan. Pemerintah selalu menempatkan sektor kesehatan sebagai salah satu prioritas utama yang terus ditingkatkan kualitasnya.

Dirinya berharap langkah ini dapat menjadi solusi bagi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap langkah ini dapat menjadi solusi untuk masyarakat dan bagian dari upaya menyejahterakan masyarakat”, tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Perinkop Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan, untuk situasi pekerja sigaret kretek tangan (SKT) saat ini sedang baik-baik saja. Mengingat, masyarakat Kota Kretek sebagian besar bekerja di SKT. Sementara untuk jumlah tenaga kerja yang diserap berkisar 80 ribuan.

“Sebagian besar masyarakat Kudus bekerja di bidang SKT. Penyerapan tenaga kerja berjumlah 80 ribuan dari 92 perusahaan rokok baik skala kecil, menengah, hingga skala besar,” ungkapnya kepada Joglo Jateng, Senin (23/10/23) kemarin.

PRODUKSI: Tampak buruh rokok sedang memproduksi sigaret kretek tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, beberapa waktu lalu. Mereka mendapatkan perlindungan BPJS tenaga kerja maupun kesehatan dari pemerintah setempat melalui DBHCHT.

Saat ditanya mengenai bagaimana komitmennya dalam melindungi tenaga kerja SKT di Kudus, Rini menyampaikan, bahwa pekerja SKT dibutuhkan oleh masing-masing pabrik rokok. Setelah itu, nantinya mereka akan dilakukan pembinaan melalui perlindungan BPJS.

“Perlindungan itu baik BPJS tenaga kerja maupun kesehatan. Kita intinya selalu berupaya tetap melindungi tenaga kerja, karena bagaimanapun juga di Kudus adalah kota industri,” ulasnya.

Dengan demikian, selain melindungi tenaga kerja buruh rokok melalui keikutsertaan mereka di BPJS, juga harus memperoleh hak yang didapatkan para pekerja itu sendiri. Konkritnya seperti skema pembagian upah.

“Kita akan terus melindungi tenaga kerja baik dari sisi kepesertaan BPJS, dan hak yang harus didapatkan para pekerja. Untuk upah itu skemanya harus sesuai dengan UMK,” tandasnya.

Selain itu, kata Rini, jika terjadi lembur para pekerja juga harus diberikan uang lembur. Ia menilai, selama ini untuk pembagian tersebut berlangsung kondusif termasuk pemberian upah yang sesuai regulasi dan kondusif semuanya. (cr12/fat)