KUDUS, Joglo Jateng – Bea Cukai Kudus sukses menyikat sebanyak 496.450 batang rokok ilegal yang ditimbun dalam bangunan rumah. Hal itu dilakukan sebab, peredaran rokok ilegal dapat merusak persaingan industri hasil tembakau dan sangat membahayakan bagi kesehatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Noegroho menjelaskan, pihaknya mendapat informasi adanya dua bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM ilegal. Informasi tersebut didapatkan pada Minggu siang (22/10) kemarin pukul 12:30 WIB.
“Maka tim kemudian berkolaborasi dengan Kodim 0719/Jepara untuk melakukan pencarian titik lokasi bangunan yang diinformasikan. Pukul 13.30 WIB, tim gabungan Bea Cukai Kudus bersama Kodim 0719/Jepara berhasil menemukan lokasi itu,” ungkapnya belum lama ini.
Pihaknya mendapati bangunan pertama di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, bangunan pertama ditemukan sebanyak 175.950 batang rokok jenis SKM Mild dalam bentuk batangan dan 38.500 batang rokok jenis SKM Mild yang belum selesai dikemas dengan merek C@ffee STIK TWENTY.
“Tak hanya itu, 800 bungkus rokok jenis SKM dengan merek SENDANG BIRU tanpa dilekati pita cukai, serta barang-barang penolong yang digunakan dalam kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal,” tuturnya.
Kemudian, untuk rokok ilegal pada bangunan pertama nilainya diperkirakan Rp 289.214.750 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 198.220.415. Lalu, tim gabungan juga berhasil memperoleh informasi berupa lokasi bangunan kedua di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Hasil bangunan kedua, menemukan 9.500 bungkus rokok jenis SKM dengan merek SEVEN yang dilekati pita cukai diduga palsu.
“Selain itu, 3000 bungkus rokok jenis SKM dengan merek 1 FANTASTIC MILD tanpa dilekati pita cukai, dan 800 bungkus rokok jenis SKM dengan merek NAYAN BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu,” tandasnya.
Ia menyebut, untuk rokok ilegal pada bangunan kedua nilainya diperkirakan Rp 333.830.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 228.798.570. Kemudian hasil dari itu semua dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (cr12/fat)