Opini  

Membina Kerukunan Antarumat Beragama

Rafika Fajrin

Oleh: Rafika Fajrin
Jurusan Kebidanan Semarang,
Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Semarang

KERUKUNAN berasal dari kata rukun. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cetakan Ketiga tahun 1990, rukun artinya perihal keadaan hidup rukun atau perkumpulan yang berdasarkan tolong menolong dan persahabatan.

Menurut W.J.S Purwadarminta, kerukunan adalah sikap atau sifat menenggang berupa menghargai serta membolehkan suatu pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan maupun yang lainnya yang berbeda dengan pendirian. Sedangkan kerukunan antarumat beragama adalah suatu kondisi sosial ketika semua golongan agama bisa hidup bersama tanpa mengurangi hak dasar masing-masing untuk melaksanakan kewajiban agamanya.

Penjelasan mengenai kerukunan antar umat beragama juga dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Bahwa kerukunan antarumat beragama dimaknai sebagai hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengalaman ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di dalam Negara Kesatuam Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca juga:  Keluh Kesah Kenaikan PPN di Indonesia

Dalam terminologi yang digunakan oleh pemerintah secara resmi, konsep kerukunan hidup antarumat beragama ada tiga kerukunan, yang disebut dengan istilah “Trilogi Kerukunan”. Yaitu kerukunan internal masing-masing umat dalam satu agama, kerukunan di antara umat/komunitas agama berbeda-beda, serta kerukunan antarumat/komunitas agama dengan pemerintah.

Dalam hidup antarumat beragama, ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya kerukunan antar umat beragama. Antara lain 1) memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antarumat beragama, serta antarumat beragama dengan pemerintah.

2) Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat untuk hidup rukun dalam bingkai teologi dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi. 3) Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif dalam rangka memantapkan pendalaman dan penghayatan agama.

Baca juga:  E-Faktur dan Web E-Faktur Mempermudah PKP Memenuhi Kewajiban Perpajakan

4) Melakukan eksplorasi secara luas tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dari seluruh keyakinan plural umat manusia. Tujuannya untuk dijadikan pedoman bersama dalam melaksanakan prinsip-prinsip berpolitik dan berinteraksi sosial satu sama lainya dengan memperlihatkan adanya sikap keteladanan. 5) Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama. 6) Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu, faktor-faktor penghambat kerukunan umat beragama antara lain 1) pendirian rumah ibadah. Apabila dalam mendirikan rumah ibadah tidak melihat situasi dan kondisi umat beragama dalam kacamata stabilitas sosial dan budaya masyarakat setempat, maka akan tidak menutup kemungkinan menjadi biang dari pertengkaran atau munculnya permasalahan umat beragama.

2) Penyiaran agama. Apabila penyiaran agama bersifat agitasi dan memaksakan kehendak bahwa agama sendirilah yang paling benar dan tidak mau memahami keberagamaan agama lain, maka dapat memunculkan permasalahan agama yang kemudian akan menghambat kerukunan antarumat beragama. Karena disadari atau tidak, kebutuhan akan penyiaran agama terkadang berbenturan dengan aturan kemasyarakatan.

Baca juga:  Keluh Kesah Kenaikan PPN di Indonesia

3) Perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama disinyalir akan mengakibatkan hubungan yang tidak harmonis. 4) Penodaan agama. Melecehkan atau menodai doktrin suatu agama tertentu. Tindakan ini sering dilakukan baik perorangan atau kelompok.

5) Kegiatan aliran sempalan. 6) Berebut kekuasaan. 7) Kurang kesadaran. Masih kurangnya kesadaran antarumat beragama dari kalangan tertentu yang menganggap bahwa agamanya yang paling benar.

Kerukunan antarumat beragama sangat perlu diperhatikan di masyarakat. Dengan mengetahui berbagai informasi mengenai kerukunan antarumat beragama di atas, diharapkan kerukunan di masyarkat yang akan datang akan jauh lebih baik dan lebih menghargai antara agama satu dengan yang lainnya.  (*)