Polres Bantul Bekuk Pelaku Pencurian Motor Berkedok Minta Sumbangan

JUMPA PERS: Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menunjukkan pelaku beserta barang bukti dalam konferensi pers, Selasa (31/10/23). (JANIKA IRAWAN/JOGLO JOGJA)

BANTUL, Joglo Jogja – Pelaku berinisial KR (46), laki-laki yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil melancarkan aksi pencurian motor di Jalan Samas, Klodran, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul. Dengan kedok meminta sumbangan kepada warga menggunakan kotak infak yang bertulis Shodaqoh Amal Jariyah Al-Ikhlas.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban inisial MK (31) pulang ke rumah setelah membeli obat dari apotek. Lalu memarkirkan motornya di depan rumah dan langsung masuk ke dalam tanpa mencabut kunci.

Baca juga:  Polres Bantul Sita Ribuan Knalpot Brong

“Tidak lama setelah itu, datang seorang laki-laki dari arah utara berjalan kaki dengan menggunakan pakaian lengan panjang, celana pendek, mengenakan tas gendong dan membawa kotak amal itu. Itu digunakan sebagai kedok dalam melancarkan aksi pencurian agar tidak dicurigai,” jelasnya.

Menurutnya, saat pelaku berada di sekitar rumah korban, yang bersangkutan melihat ada sepeda motor terparkir dengan kondisi kunci kontak masih tertancap. Kemudian pelaku langsung mendekati sambil mengamati lokasi sekitar. Ketika di rasa aman, langsung memasukan kotak amal yang dibawa ke dalam tas dan melancarkan aksinya.

Baca juga:  Pabrik Sarung Tangan Dilahap Si Jago Merah

Setelah berhasil mengambil motor korban, pelaku langsung bergegas ke arah selatan Jalan Samas agar tidak diketahui. Namun, tidak lama kemudian korban bersama temannya mengejar pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.

“Saat melakukan pengejaran, korban berteriak, maling-maling. Hal itu dilakukan agar semua yang mendengar dapat membantu membekuk pencuri tersebut,” tambahnya.

Kemudian, korban berhasil menendang pelaku dan membuat sepeda motor yang dikendarai menjadi oleng lalu terjatuh. “Pada saat pelaku terjatuh, segera mendekat untuk mengamankannya. Tak lama setelah itu petugas Polsek Sanden tiba di TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti dan diserahkan ke Polsek Bantul untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.

Baca juga:  Kamar Kost Dilahap Api, Kerugian Capai Rp 8 Juta

Selanjutnya, atas pencurian tersebut, korban menderita kerugian satu unit sepeda motor Honda Supra Fit type NF100 SLD 2007, berwarna hitam, dengan nilai harga Rp 4.000.000. “Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan hukum pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.(cr13/sam)