BANTUL, Joglo Jogja – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bantul akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di jalan protokol. Dengan harapan tidak mengganggu ketertiban umum di masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bantul Raden Jati Bayu Broto mengatakan, sudah melakukan kordinasi dan akan menerbitkan Perbup tersebut. Seperti, tempat-tempat mana saja yang boleh dan tidak dipasang APK berupa baliho atau bendera partai politik.
“Yang tidak boleh di antaranya, di ruas jalan protokol Jendral Sudirman, Lapangan Paseban, perkantoran dan sekolah-sekolah. Sedangkan, perihal cara pemasangan yang tidak benar seperti di tiang listrik dan pohon,” ujarnya.
Kemudian, soal marak baliho bakal calon legislatif mewarnai jalan-jalan di Bantul, pihaknya belum bisa mengambil tindakan tegas. Lantaran tidak ranah Satpol PP dan masih dalam proses pembicaraan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Terkait perizinan, rencananya akan dikomunikasikan oleh pihak Bawaslu. Mereka sudah merencanakan mengundang pimpinan partai politik di Bantul, untuk menyampaikan soal pemasangan baliho itu,” tambahnya.
Pihaknya menegaskan, Satpol PP hanya punya tugas untuk menindak perihal teknis pemasangan yang tidak benar. Seperti yang dapat menimbulkan protes publik karena tidak dipasang pada tempatnya.
“Kami hanya menindak perihal tata cara pemasangan. Sepanjang dipasang dengan cara yang benar, kami tidak akan melakukan pencopotan. Tapi kalo ditempel dengan cara yang tidak sesuai ketentuan, akan kami lepas,” pungkasnya.(cr13/sam)