Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Mengacu pada Pasal 5 ayat 6 huruf (a) tentang Kegiatan yang Didanai DBHCHT Bidang Kesejahteraan Masyarakat mengenai Pelatihan Keterampilan Kerja.
KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop UKM), Kabupaten Kudus berencana menggelar pelatihan pembuatan caping kalo. Hal ini diungkapkan, Kepala Dinaskerperinkop UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati saat ditemui di ruangannya belum lama ini. Pihaknya mengatakan, pelatihan pembuatan caping kalo merupakan bentuk perhatian terhadap pengrajin.
“Di sektor dinas, pelatihan ini baru pertama kali digelar. Semoga saja mencapai target dan sasaran, kalau bisa anak muda yang turut andil. Karena kami sudah mendatangkan fasilitator dari Desa Gulang,” katanya.
Bersamaan dengan itu, Pengrajin Caping Kalo Desa Gulang, Kamto, membenarkan adanya konfirmasi dari Dinaskerperinkop terkait rencana pelatihan caping kalo. Ia mengaku belum tau pasti perihal tempat dan waktu pelaksanaan.
“Soal lokasi katanya mengikuti banyaknya asal peserta. Misal peserta sebagian besar dari Desa Gulang, maka lokasinya juga di sini,” ujar Kamto saat ditemui Joglo Jateng di rumahnya Desa Gulang.
Dulu, lanjut Kamto, pemdes yang dikoordinir oleh karang taruna juga mengadakan pelatihan semacam ini. Akan tetapi, saat itu peminatnya masih belum banyak. Hal ini, kata dia, banyak faktor. Utamanya karena pembuatan caping kalo membutuhkan waktu yang lama, modal banyak dan proses yang rumit.
“Bisa jadi nanti ada dua sistem pelatihan. Mulai dari awal pembuatan caping atau dari 50 persen proses alias setengah jadi. Sehingga peserta tinggal melanjutkan,” imbuhnya.
Kamto sempat khawatir jikalau pelatihan ini nantinya juga minim peminat. Menurutnya, pembuatan caping kalo tidak bisa dijadikan pekerjaan utama. Selain itu, proses yang rumit dan panjang jarang diminati generasi muda. (cr8/fat)