Jepara  

Cegah Bahaya Narkoba, DPRD Jepara akan Garap Perda Baru di 2024

Ketua Bapemperda DPRD Jepara, Khoirun Niam
Ketua Bapemperda DPRD Jepara, Khoirun Niam. (MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Khoirun Niam tengah mengupayakan pencegahan peredaran narkoba dengan Peraturan Daerah (Perda).

Pihaknya mengaku prihatin atas masifnya peredaran narkoba di Kabupaten Jepara. Pasalnya, menurut indeks peredaran narkoba se-Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jepara menempati posisi kedua tertinggi.

“Oleh sebab itu, langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara harus jelas dalam upaya pencegahan peredaran narkoba. Supaya generasi muda dapat terhindar dari barang haram itu,” papar Khoirun Niam kepada Joglo Jateng, Kamis (2/11/23).

Baca juga:  Agus Sutisna Wakafkan Tanah untuk Pengembangan Madrasah Diniyah di Jepara

Anggota DPRD Jepara dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku telah mengusulkan sejak Tahun 2022 ihwal Perda Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Namun, karena waktu yang terbatas dan tidak selesai digarap di 2023, maka Perda tersebut akan digarap di 2024. Tujuannya, kata dia, untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, supaya dapat meraih cita-cita.

“DPRD sangat peduli dan bertanggung jawab atas gagalnya anak muda menggapai cita-cita. Harapannya, dengan tidak adanya narkoba, sumber daya manusia (SDM) Jepara baik, berkapasitas, dan berkualitas,” terang dia.

Baca juga:  DPRD Jepara dan Mahasiswa IAIN Kudus Bedah Bersama Perda Pesantren

Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyayangkan kondisi Jepara yang gelap karena peredaran narkoba. Sehingga ia mendukung agar gerakan pemberantasan narkoba dilakukan.

“Saya cukup prihatin mendengar kondisi Jepara yang indah, tetapi di dalamnya masih ada kasus narkoba yang harus dituntaskan secepatnya. Entah dengan pembentukan Perda maupun pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Kabupaten Jepara,” ujar Edy Supriyanta, Rabu (6/9/2023).

Kemudian, Kepala Bagian (Kabag) Umum BNNP Jawa Tengah, Teguh Budi Santoso menyampaikan, Jepara menempati peringkat kedua terbanyak terkait peredaran narkoba di Jawa Tengah pada 2021.

Baca juga:  Gus Haiz Ajak Masyarakat Teladani Ratu Kalinyamat

Menurutnya, kondisi geografis seperti wilayah dekat laut dan memiliki pelabuhan menjadi faktor kerawanan berlangsungnya peredaran gelap narkoba. Jepara menjadi episentrum peredaran gelap narkotika di wilayah Pantura Timur, dan 80 persen masuknya barang-barang tersebut dari perairan.

“BNNP Jateng memandang perlunya pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Jepara. Apalagi dari 35 kota/kabupaten, baru terdapat sembilan BNNK di Jawa Tengah,” pungkas Teguh Budi Santoso. (cr2/mg4)