SEMARANG, Joglo Jateng – Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah ditetapkan. Sebanyak 1.473 calon anggota legislatif (caleg) siap bertarung untuk merebutkan 120 kursi di Gedung Berlian DPRD Jateng.
Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, DCT Pemilu 2024 ditetapkan pada 3 November 2023 lalu. Pengumuman juga dilakukan secara serentak oleh KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
“Perlu kami informasikan bahwa KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota pada tanggal 3 November menetapkan DCT untuk Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” katanya saat dihubungi Joglo Jateng, akhir pekan lalu.
Handi menyebut, pihaknya menetapkan sebanyak 1.473 caleg masuk dalam DCT Pemilu 2024. Dengan rincian 909 caleg laki-laki dan 564 caleg perempuan. Adapun keterwakilan perempuan sebanyak 38,29 persen.
1.474 caleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut terbagi ke dalam 13 Daerah Pemilihan (Dapil). Adapun jumlah kursi yang tersedia di DPRD Jawa Tengah sebanyak 120 kursi.
Pasca penetapan DCT, selanjutnya KPU Jateng mempersiapkan logistik Pemilu 2024. Meliputi bilik suara, surat suara, formulir, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan saat pemungutan suara di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Kita akan mempersiapkan logistik Pemilu, logistik utama berupa surat suara maupun formulir untuk mengadministrasikan proses pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional,” ujar Handi.
Selain itu, KPU Jateng juga tengah mempersiapkan kebutuhan pada saat tahapan kampanye Pemilu 2024 yang dijadwalkan 28 November 2023. Termasuk sosialisasi tentang regulasi kampanye.
“Kita menunggu 25 hari ke depan memasuki masa kampanye, sehingga kita menyiapkan segala hal terkait dengan regulasi kampanye, baik itu pemasangan alat peraga maupun kegiatan kampanye yang diatur dalam ketentuan KPU,” katanya.
“Kami mempersiapkan tahapan kampanye 28 November. Setelah penetapan DCT sampai 27 November dilarang melakukan kegiatan kampanye. Yang boleh adalah melakukan sosialisasi kepesertaan Pemilu 2024,” imbuh Handi Tri Ujiono. (luk/gih)