Pati  

Ganggu Warga, Truk Tambang Masih Jadi Persoalan

PANTAUAN: Tampak kendaraan tambang sedang melintas di jalan Sukolilo-Prawoto, belum lama ini. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Lalu lalang kendaraan pengangkut hasil pertambangan di Pegunungan Kendeng Utara yang berlokasi di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati hingga kini masih terus dipersoalkan. Pasalnya, aktivitas kendaraan tambang tersebut dinilai mengganggu masyarakat sekitar maupun pengguna jalan.

Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati juga menyebut bahwa kendaraan pengangkut hasil pertambangan di kawasan tersebut banyak yang menyalahi aturan tentang tata kelola muatan. Dari mulai banyak kendaraan tambang yang over tonase, hingga tidak menutup muatannya menggunakan terpal.

Meski begitu, Kepala Dishub Pati Teguh Widyatmoko mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan tambang yang menyalahi aturan itu. Sehingga, ia akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Dishub tidak bisa menghentikan kendaraan di jalan. Kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang memiliki kewenangan,” ungkap Teguh, belum lama ini.

Dikatakan bahwa Dishub Pati selama ini hanya bisa memberikan teguran kepada para pihak penambang agar menaati peraturan yang ada di daerah. “Kita rutin sosialisasi ke pengelola yang berizin maupun yang tidak berizin. Fokus kita kalau ada jalan rusak, dari pengelola ada inisiatif, sehingga warga tidak komplain,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Ahli Waris Kendeng (AWK) Bambang Riyanto meminta Dishub Pati untuk segera melakukan penindakan terhadap kendaraan tambang yang melanggar aturan. Sebab ia menilai, lalu lalang kendaraan tambang tersebut bisa mengancam pengguna jalan.

“Pengguna jalan dalam bahaya. Karena kendaraannya overload. Tadi Pak Gatot juga bilang ‘kalau Dishub Pati melakukan penindakan, maka semua kendaraan pengangkut tambang melanggar’. Maka saya meminta kepada Pemkab Pati, khususnya Dishub untuk segera melakukan penindakan. Kalau tahu itu melanggar kenapa dibiarkan,” tegasnya sesuai audiensi terkait kendaraan tambang di Aula Kantor Kecamatan Sukolilo, beberapa pekan lalu.

Senada dengan Bambang, Ketua Perkumpulan Warga Peduli Sosial, Hukum, dan Lingkungan (Wali-SHL) Sutrisno juga mendesak pihak berwenang agar menindak tegas kendaraan tambang yang melanggar aturan. “Kami masih melihat dengan kasat mata setengah 7 pagi itu sudah beroperasi yang berbarengan dengan anak sekolah. Jelas ini menghawatirkan bagi anak-anak sekolah yang bisa menimbulkan kecelakaan,” keluhnya. (lut/abd)