Kudus  

Bawaslu Kudus Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye

BERANTAS: Saat Bawaslu Kudus, Satpol-PP, dan jajaran lainnya sedang memberangus Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah tersebar di jalan, Senin (6/11/23). (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus bersama  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mengamankan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang telah tersebar di wilayah Kota Kretek. Hal ini dilakukan, karena masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) telah berakhir pada Jumat (3/11).

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, untuk kegiatan yang dilakukan kali ini merupakan sebuah penertiban APK yang telah tersebar di beberapa wilayah. Kegiatan tersebut selain Bawaslu, juga didampingi oleh Kesbangpol, Satpol-PP, BPKAD, dan sebagian Partai Politik (Parpol) di Kudus.

“Untuk kegiatan kali ini berupa penindakan dan penertiban APK. Kami tak sendiri, tapi didampingi oleh jajaran elemen lainnya. Seperti, Kesbangpol, Satpol-PP, dan OPD lainnya,” ungkapnya kepada Joglo Jateng.

Baca juga:  Satpol PP Kudus Tertibkan APK yang Langgar Aturan

Pihaknya bersama jajaran lainnya melakukan ini karena, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Jumat (3/11) telah usai. Saat ini, mulai 4 November hingga 27 November 2023 kedepan telah memasuki masa jeda. Artinya, tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye dan lainnya. Yang diperbolehkan, hanya sosialisasi.

“Jadi APK yang kita ambil yang isinya ada ajakannya. Contoh, kampanye coblos, pilih, dan lainnya itu kita akan turunkan,” tuturnya.

Sementara untuk lokasi penertiban, pihaknya menyasar di wilayah Kecamatan Mejobo dan Kecamatan Jekulo. Tak hanya itu, sembilan kecamatan di Kudus juga siap untuk disisir. Akan tetapi, melihat waktunya dulu apakah mencukupi atau tidak. Namun, untuk target selesai rencananya minggu-minggu ini.

Baca juga:  KPU Jateng Atur Lokasi Terlarang Pemasangan APK Pemilu 2024

“Bagi baliho yang sudah ditertibkan diletakkan di Kantor Satpol-PP. Jika ada yang mengambil tidak diperbolehkan. Karena hal tersebut sudah diputuskan saat rapat bersama dengan menindaklanjuti kegiatan koordinasi pada 30 Oktober 2023,” tukasnya.

Dilain sisi, Bawaslu Kudus sudah memberikan kesempatan kepada beberapa Calon Legislatif (Caleg) Parpol untuk membersihkan atau menurunkan baliho maupun sepanduknya sendiri, sewaktu 4 November hingga 5 November 2023 kemarin. Namun hal itu tak ada jawaban berarti.

“Tetapi untuk baliho, sepanduk, dan bendera totalnya sebanyak kurang lebih 1800 san yang telah tersebar di sembilan kecamatan,” tukasnya.

Baca juga:  Satpol PP Yogyakarta Imbau Tidak Pasang APK di Sejumlah Ruas Jalan

Sementara itu, mengenai munculnya baliho sudah dari dulu namun baru sekarang ditindaklanjuti pihaknya memberikan jawaban. Yakni mengacu pada instruksi Bawaslu RI 3 November 2023 kemarin, terkait APK yang juga landasannya dari surat Bawaslu RI.

“Indikator baliho mengandung unsur kampanye yaitu, misal coblos saya, pilih saya, ada tanda gambar paku, mohon doa restu ini akan kami bersihkan,” pungkasnya. (cr12/fat)