Jepara  

Penindakan Tambak Udang, Bang Jack: Ini Baru Awal

TINDAK: Kondisi salah satu tambak udang di Karimunjawa setelah pemotongan pipa inlet oleh masyarakat, akhir pekan lalu. (MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Turunnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk menindak tambak udang Karimunjawa dianggap Aktivis Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria sebagai tahap awal. Karena pemotongan pipa inlet di 33 titik tambak udang Karimunjawa belum menuntaskan permasalahan secara keseluruhan. Sehingga, masih ada Pekerjaan Rumah (PR) lanjutan usai tindakan itu.

Meski begitu, Bang Jack, sapaan akrabnya menghaturkan terimakasih kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI. Sebab, telah menindak tegas petambak pada akhir pekan lalu.

“Ini baru awal, ke depan akan semakin banyak persoalan yang dihadapi dalam masalah lingkungan. Perjuangan ini baru permulaan,” papar Bang Jack kepada Joglo Jateng.

PR dan kondisi berbeda, Bang Jack menjelaskan, pada zaman dahulu ketika masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), sepulangnya selalu membawa ikan dari laut. Namun, kini tidak lantaran bentangan pantai tercemar oleh limbah tambak.

Sementara itu, Ketua Kawali Jepara, Tri Hutomo menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tengah mempersiapkan solusi. Tapi, yang disoroti hanya masyarakat terdampak atas penutupan.

Menurutnya, perhatian Pemkab Jepara seyogyanya tidak cuma tertuju pada terdampak penutupan, melainkan juga terdampak atas kegiatan tambak udang yang abai dengan regulasi. Sebab korban telah menderu kesakitan atas praktek ilegal tersebut.

“Sedikitnya ada beberapa kelompok terdampak atas tindakan atas pelaksanaan tambak udang ilegal. Mulai dari nelayan, petani rumput laut, pengusaha wisata, sampai masyarakat sekitar. Sekarang sudah mulai tahap inventarisasi selama satu bulan,” ujar Tri Hutomo.

Ihwal keberadaan tambak udang di Karimunjawa, ia menyitir Perda Nomor 4 Tahun 2023 bahwa tidak serta merta tambak udang tidak diperbolehkan di Jepara. Melainkan, ada zona khusus, sehingga seperti di Kecamatan Donorojo praktek tambak bandeng diizinkan.

Selain itu, Tri Hutomo juga menyoroti terkait izin pelaksanaan tambak udang Karimunjawa. Apabila mengacu sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan, mereka (petambak) dikenakan 21 perijinan. Karena, praktek tambak ini berlangsung dari tahun 2017.

Berbeda ketika sewaktu diberlakukan, cukup enam saja. Meski begitu, ia dengan tegas menjelaskan bahwa dari enam perijinan yang wajib ditautkan, tidak ada seorang pun petambak yang memiliki secara penuh.

“Bermodal enam saja tidak bisa memenuhi. Artinya, pelaksanaan itu ilegal, bodong. Padahal kita dituntut untuk sadar ranah hukum sehingga harus dipertanggungjawabkan. Intinya, persyaratan utama yang cuma dua, belum ada yang memiliki,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dua perijinan berusaha yang paling dasar adalah izin kesesuaian pemanfaatan ruang; setta izin persetujuan lingkungan. Namun, dari 25 pemilik tambak tidak mengantongi. Wajar saja, jika penindakan terus berlangsung. (cr2/fat)