Bawaslu Pemalang Pertegas soal Masa Kampanye

BERJEJER: Baliho para caleg yang mulai berdiri di dapil masing-masing, Selasa (7/11/23). (YUSRIL ASYHAR/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pemalang pada Jumat (3/11) lalu, Bawaslu Pemalang mulai mewanti-wanti seluruh caleg beserta parpolnya, bahwa pengawasan terkait jalannya sosialisasi dan kampanye sudah mulai dilakukan. Dengan kata lain, per tanggal ditetapkannya DCT, maka seluruh caleg sudah menjadi objek pengawasan Bawaslu.

Diketahui, tanggal untuk dimulainya kampanye yaitu 28 November 2024. Di mana tidak seperti Pemilu sebelumnya, tenggat waktu pada penetapan DCT hingga dimulainya masa kampanye relatif cukup panjang hingga 25 hari. Untuk itu, Bawaslu melalui bidang Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Baktiawan Cendheki mengimbau agar para caleg dan parpol dapat menahan diri selama periode tersebut.

Baca juga:  Bawaslu Pemalang Gelar Rakor Kehumasan untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

“Kami berharap, seluruh calon yang ditetapkan ini bisa menahan diri agar tidak melakukan aktivasi kampanye di masa tersebut. Sebab bagi kacamata kami sudah masuk ke pelanggaran di luar jadwal kampanye,” tegasnya.

Sementara itu, ketua Bawaslu Pemalang Sudadi turut berpesan bahwa dalam masa setelah penetapan DCT hingga dimulainya awal kampanye, para caleg dan parpol diperbolehkan untuk memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS). Meski begitu, peringatan tetap dilontarkan supaya penggunaan APS tidak mengandung unsur yang mengarah pada aktivitas kampanye.

“Dalam waktu ini, kita persilakan untuk memasang baliho atau spanduk selagi dalam koridor sosialisasi. Yang terpenting tidak ada unsur kampanye, seperti ajakan mencoblos dengan gambar paku, atau kalimat ajakan lainnya baik di sosmed atau secara langsung,” ujarnya.

Baca juga:  Panwas Diminta Laksanakan Tugas Sebaik Mungkin

Untuk menindak parpol yang melakukan kampanye di luar jadwal, Bawaslu akan mengirim surat imbauan kepada parpol peserta Pemilu, agar menurunkan baliho atau menghapus segala bentuk APS yang menarasikan aktivitas kampanye. Disebutkan, hingga Selasa (7/11) Bawaslu Pemalang telah menemukan pelanggaran dalam masa sosialisasi yang jumlahnya hingga 900 APS.

Meski begitu, tindakan pencopotan langsung untuk baliho yang melanggar belum dapat dilakukan oleh Bawaslu Pemalang melalui Satpol PP. Dikatakan, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Satpol PP terkait upaya yang akan dilakukan. (cr9/abd)