KUDUS, Joglo Jateng – Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman 355.800 batang rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan sebuah mobil di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Hal itu dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di 2023.
Sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menyampaikan, berdasarkan hasil analisis intelijen, tim segera meluncur menyusuri Jalan Raya Kudus-Pati untuk mencari keberadaan mobil yang dinformasikan tersebut. Sekitar pukul 17.45 WIB, pihaknya telah menemukan mobil dengan ciri sesuai yang diinformasikan.
“Tim telah menerima informasi sebuah mobil sedang melaju di sekitar wilayah Desa Ngembalrejo, sehingga langsung dilakukan pembuntutan. Sekitar pukul 18.00 WIB, mobil tersebut berhasil diberhentikan di wilayah Desa Dersalam. Lalu, dilakukanlah pemeriksaan oleh tim macan muria Bea Cukai Kudus,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan sebanyak 17.790 bungkus rokok berjenis SKM dengan merek JUST SPECIAL EDITION FULL, JUST MILD, DALILL FINE CUT FILTER, ST PREMIUM, dan MK tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 446.529.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 306.039.591.
Seluruh rokok ilegal, sopir, kernet dan mobil yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal kemudian dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Banyak modus yang digunakan untuk pengiriman rokok ilegal. Namun, yang perlu diingat adalah lebih banyak pihak yang peduli terhadap masa depan bangsa dan berperan serta dalam Upaya pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini sudah bukan waktunya untuk menjalankan usaha rokok secara ilegal. Karena pembuatan izin NPPBKC sudah semakin mudah dan GRATIS di Bea Cukai Kudus.
“Untuk rekap barang bukti, Rokok SKM 355.800 perbatang. Total Perkiraan Nilai Barang Rp 446.529.000,00. Sedangkan total Potensi Kerugian Negara Rp 306.039.591,00,” pungkasnya. (cr12/fat)