BANTUL, Joglo Jogja – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul menyediakan 21 gerai di Mal Pelayanan Publik (MPP). Dari total itu, terdapat sekitar 50 jenis pelayanan yang tersedia di dalamnya.
Pelayanan tersebut, mulai dari badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan, mengurus kartu keluarga, perizinan pertanahan, perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), dan berbagai pelayanan lainnya.
Kepala DPMPTSP Bantul Annihayah mengatakan, MPP menyatukan berbagai pelayanan publik yang diberikan oleh beberapa OPD teknis dan instansi vertikal. Kemudian instansi vertikal dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengadakan perjanjian kerjasama untuk mengisi gerai MPP.
“Gerai yang tersedia ada 21 dengan sekitar 50 jenis pelayanan. Sedangkan, untuk Standard Operating Procedure (SOP) atau standar pelayanannya disusun oleh masing-masing instansi. Kami selaku koordinator MPP lalu mengompilasi SOP yang telah disusun oleh masing-masing instansi tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, MPP Bantul pernah didatangi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb). Dengan tujuan untuk melakukan pengecekan terhadap pelayanannya.

“Saat Kemenpanrb datang lalu melihat sepintas MPP Bantul, masih perlu infrastruktur tambahan supaya lebih baik lagi. Baik soal sumber daya manusia, peralatan dan lain sebagainya. Terkait hal itu, akan secara bertahap kami usahakan,” paparnya.
Sementara itu, Staf Pelayanan Disdukcapil Bantul di MPP, Anik Susanti menyampaikan, pelayanan semacam ini memberikan kemudahan pada masyarakat. Pasalnya, bisa mengurus perizinan dan administrasi lainnya secara bersamaan di satu tempat.
“Yang membedakan dari pelayanan sebelumnya, karena di sini pelayanannya lebih lengkap. Misalnya mau mengurus akta langsung ke pelayanan Dukcapil, lalu bisa langsung mengurus yang lainnya, seperti BPJS, BPOM dan sebagainya,” ujarnya.(cr13/sam)