Kudus  

Sekolah tak Boleh Menolak Siswa ABK

FOKUS: Psikolog UMK, Dr. Trubus Raharjo saat memberikan materi pendidikan inklusi kepada 40 kepala SD di Kudus. (UMI ZAKIATUN NAFIS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Implementasi pendidikan inklusi jenjang sekolah dasar (SD) Kabupaten Kudus terus digencarkan. Kali ini Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menghadirkan Psikolog UMK, Dr. Trubus Raharjo sebagai pemateri.

Kasi Kurikulum Pendidikan Dasar (Dikdas), Maulana Majid menjelaskan, Disdikpora Kudus memfasilitasi sebanyak 40 Kepala sekolah pendidikan dasar dan pengawas untuk kembali memahami praktik pendidikan inklusi. Hal ini dilakukan menjelang adanya penerimaan peserta didik baru, agar nantinya tidak ada penolakan terhadap siswa berkebutuhan khusus. Juga untuk memberikan pemahaman kepada pihak sekolah tentang jenis-jenis anak berkebutuhan khusus (ABK)

“Harapannya semua sekolah bisa menerapkan pendidikan inklusi. Sebab setiap sekolah harus menerima kondisi siswa, termasuk yang teridentifikasi ABK,” katanya pada Joglo Jateng, belum lama ini di PBG Kudus.

Pihaknya menambahkan, jika memang di SD belum memiliki tenaga khusus di bidang penanganan ABK, maka sekolah bisa merekomendasikan kepada orang tua untuk didaftarkan di sekolah luar biasa (SLB). Namun jika ada penolakan dari orang tua ABK, kepala sekolah harus memberikan pengertian dengan baik.

“Terkait adanya penolakan dari orang tua. Yang penting kepala sekolah harus memberikan pemahaman yang baik. Jangan sampai ada kesalahpahaman. Sebab ini juga untuk kebaikan anak,” imbuhnya.

Majid menyebutkan, hasil follow up kegiatan ini juga berkaitan dengan pendataan ABK. Sehingga, dinas memiliki data jumlah ABK di satuan pendidikan masing-masing.

“Semoga saja pihak sekolah yang telah diberi pelatihan nantinya dapat mengaplikasikan pendidikan inklusi. Hal ini dimaksudkan agar anak bisa tertangani dengan maksimal oleh ahlinya,” ucapnya.

Kepala SD 1 Tumpangkrasak, Briari Indra Setiati mengungkapkan, fasilitasi berupa implementasi pendidikan inklusi jenjang SD sangat tepat diberikan. Karena melalui forum ini bisa kepala sekolah bisa paham tentang penegasan bahwa ABK berhak mendapatkan layanan pendidikan yang setara dengan anak lainya.

“Intinya sekolah tidak boleh menolak siswa ABK yang akan masuk di sekolah tersebut. Maka, para pihak sekolah diberikan pelatihan tentang bagaimana mendidik ABK dengan tepat sebagai bekal nanti saat ada PPBD, jika kami menemui ABK,” ungkapnya. (cr8/mg4)