PATI, Joglo Jateng – Sebanyak 128 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Pati telah memasuki masa purna tugas. Berakhirnya jabatan mereka itu ditandai dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Pati tentang pensiun.
Ratusan PNS tersebut yang telah menerima biaya operasional penyelenggaraan (BOP) bulan Januari hingga Maret 2024. Di mana, penyerahan SK itu diwakili oleh 10 pejabat administrator dan pelaksana atau pejabat fungsional yang serahkan oleh PJ Bupati Pati Henggar Budi Anggoro di Pendopo Pati, Kamis (9/11/2023).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pati, Moh Saiful Ikmal menjelaskan, ratusan PNS yang pensiun itu terbagi dalam golongan. Yakni penjabat administrator dan penjabat fungsional.
“Jumlahnya ada 128 orang PNS yang mendapatkan SK pensiunan). Dengan rincian berdasarkan pangkat dan golongan ruang. Satu berdasarkan golongan 4 B ke atas sebanyak 39 orang. Sementara usia pensiun 4 B kebawah sebanyak 89 orang,” ujar Ikmal, Kamis (9/11/23).
Pihaknya memaparkan, penyerahan SK pensiunan itu disesuaikan dengan Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah dalam PP nomor 17 tahun 2020. Di dalam peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang pemberhentian PNS yang telah mencapai batas usia.
“Memberikan jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa PNS yang telah bekerja kepada pemerintah kabupaten Pati. PNS yang sudah mencapai batas pensiun dan meninggal dunia atas permintaan sendiri dan diberhentikan terhormat sebagai PNS maka dilakukan penyerahan secara simbolis untuk keputusan Bupati Pati tentang pensiun,” terangnya.
Ikmal menambahkan, penyerahan pensiun ini merupakan periode awal untuk PNS yang telah memasuki BOP tahun 2024. Di mana, penyerahan SK pensiun itu dilakukan setiap triwulan sekali.
“PNS yang memasuki BOP tahun 2024 sejumlah 558 orang. Sedangkan penyerahan pensiun secara periodik setiap triwulan dan simbolis langsung oleh Pak Bupati,” tandasnya. (lut/fat)