ASN Dilarang Foto Sembarangan, Ini 10 Pose yang Dilarang Pemerintah

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan 10 pose foto yang dilarang bagi ASN menjelang pemilu 2024. Larangan pose itu dilayangkan sebagai bentuk menjaga netralitas ASN dalam menjaga kondusivitas Pemilu 2024.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain menyatakan pihaknya diberi wewenang untuk memproses pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Dimana netralitas ASN mencangkup dalam bagian tersebut.

“Apabila ada proses yang tidak netral dan memang ada unsur pelanggaran oleh ASN, kami akan memproses itu,” ujar Husain saat dihubungi Joglo Jateng, Kamis (9/11/23).

Dikutip dari Instagram @kominfo.jateng, pose-pose yang dilarang untuk ASN di antaranya adalah pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan, pose dengan jempol ke atas. Kemudian pose jari tangan berjumlah tiga, pose dengan jari metal, pose tangan membentuk pistol.

Berikutnya pose tangan dengan mengangkat telunjuk, pose tangan angka dua, pose tangan membentuk telepon. Selain itu pose memperlihatkan angka 5, serta pose membentuk simbol ‘ok’ dengan tiga jadi diangkat.

Baca juga:  Panwas Diminta Laksanakan Tugas Sebaik Mungkin

Apabila Bawaslu Jateng menemukan pelanggaran netralitas ASN, maka Achmad akan memberikan hasil verifikasi temuannya ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pihak yang berwenang untuk menindak. Sebab yang memberikan sanksi kepada ASN terkait bukanlah Bawaslu Jateng, namun KASN.

“Kalau memang ada unsur pelanggaran netralitas akan kami proses, dan kalau ada pelanggaran kami akan beri ke KASN. Kita akan lakukan verifikasi, kajian, kemudian hasil kajian kita serahkan ke KASN,” bebernya.

Ia menjelaskan, ada dua pintu masuk pelanggaran. Yakni laporan dari peserta pemilu dan pemilih pemilu dan temuan dari pengawas pemilu.

“Kalau laporannya memenuhi syarat formiil dan materiil akan kami proses,” ujarnya.

Menurutnya, pose foto bisa saja menunjukkan arah dukungan kepada partai politik maupun pasangan calon tertentu. Hal itu merujuk pada Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu yang berbunyi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (ASN) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

“Bisa jadi larangan itu menegaskan kalau anda berpose seperti ini, bisa diartikan sebagai simbol untuk dukungan salah satu peserta pemilu,” bebernya.

Baca juga:  Suarakan Deklarasi Anti Politik Uang

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati juga angkat bicara. Menurutnya, larangan pose itu dilayangkan sebagai bentuk menjaga netralitas ASN dalam menjaga kondusivitas Pemilu 2024. Khususnya di kalangan Pemprov Jateng. Rahmah menilai, jika ASN menggunakan pose yang masuk dalam larangan tersebut, maka publik bisa menyalahartikan sebagai bentuk dukungan.

“Biar tidak salah persepsi, ketika kita acungkan jempol dikira ‘satu’, pose ‘i love you’ dikira dua. Perilaku kita kan sekarang teramati semua apalagi ASN. Hati-hati untuk netralitas, kita harus menjaga,” ujar Rahmah.

Pose itu, kata dia, sudah lumrah digunakan publik tak terkecuali ASN ketika berswafoto. Namun ia tetap mewanti-wanti karena masyarakat yang melihat bisa memiliki persepsi yang berbeda.

“Yang terpenting hati-hati sekali untuk netralitas, kita harus menjaga. Meskipun kita sudah biasa dengan budaya (pose) tertentu, tetapi kan orang bisa mengartikannya berbeda,” sambungnya.

Baca juga:  Pemkab Bantul Imbau Parpol dan Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai dan Lancar

Disinggung melalui pelanggaran netralitas, Rahmah mengaku tak ragu untuk memberikan sanksi, baik teguran hingga administratif. Pihaknya menegaskan agar ASN lingkungan Pemprov Jateng jangan sampai ada mengunggah foto dengan pose terlarang di media sosial.

“Jangan posting di foto dengan pose yang dilarang, ini imbauan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, nanti orang pada salah paham. Orang lain menilai berbeda kan bisa saja. Sekarang kita hati-hati dalam bersikap, bertutur kata, jangan sampai diasumsikan memihak kepada salah satu pasangan,” tegasnya.

Dalam mengawasi ASN berfoto di media sosial, Rahmah menyebut pihaknya bekerja sama dengan Bawaslu dan masyarakat yang sama-sama mengawasi. BKD juga akan memberikan pembinaan jika mendapati ASN yang berfoto dengan pose terlarang itu.

“Pemberian sanksi hukuman bagi yang melanggar itu ada, tetap diberlakukan. Bawaslu melapor ke KASN, KASN memberi rekomendasi ke BKD untuk menindaklajuti. Kalau melihat ASN-nya melanggar, diingatkan. Kalau ada kesengajaan, mulai dari teguran lisan, tertulis, ada tahapannya,” tandas Rahmah. (luk/mg4)