Opini  

E-Faktur dan Web E-Faktur Mempermudah PKP Memenuhi Kewajiban Perpajakan

Oleh: Muslimah, S.Mn.
Penyuluh Pajak Ahli Muda
KPP Pratama Bekasi Utara

DI bidang perpajakan, kita tidak asing dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam dunia usaha, peluang kerja terutama kesempatan dalam melakukan transaksi dengan instansi pemerintah juga mengikuti lelang yang diadakan pemerintah lebih diutamakan bagi pengusaha yang sudah ber-PKP. Karena perusahaan yang sudah ber-PKP akan memiliki legalitas dan kredibilitas yang baik.

PKP adalah orang pribadi maupun badan dalam bentuk apapun yang berkegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 dan perubahnnya.

Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sesuai UU PPN wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dikukuhkan sebagai PKP untuk mendapatkan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Kecuali pengusaha yang memiliki omzet di bawah 4,8 M setahun tidak wajib PKP. Namun diperbolehkan memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai PMK-197/PMK.03/2013.

Baca juga:  Keluh Kesah Kenaikan PPN di Indonesia

Kewajiban perpajakan yang melekat di PKP adalah menerbitkan faktur pajak, memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang. Kemudian melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa PPN setiap masa pajak paling lambat akhir bulan berikutnya.

Kewajiban perpajakan PKP dilakukan secara elektronik (online 24 jam nonstop) bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun. Yakni dengan terlebih dahulu mengajukan sertifikat elektronik secara langsung ke KPP (berlaku selama 2 tahun dan harus mengajukan perpanjangan apabila expired) dan aktivasi akun PKP.

PKP dapat membuat/mengubah/menghapus faktur pajak keluaran, get prepopulated data pajak masukan melalui aplikasi e-faktur dan melaporkan SPT masa PPN melalui web e-faktur. Dimana data di web e-faktur terintegrasi dengan data di aplikasi e-faktur.

Baca juga:  Keluh Kesah Kenaikan PPN di Indonesia

Sebelum login ke aplikasi e-faktur, PKP harus install terlebih dahulu dengan mempersiapkan NPWP, sertifikat elektronik, kode aktivasi, dan password e-Nofa. Password e-Nofa dan kode aktivasi sudah dikirim DJP ke email PKP.

Sertifikat elektronik dapat di-download dari aplikasi enofa dengan input passphrase yang dibuat langsung saat itu. Setelah proses install dan pembuatan password aplikasi e-faktur selesai, PKP dapat login ke aplikasi e-faktur, input sertifikat elektronik di referensi administrasi sertifikat, dan input Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di referensi nomor faktur. Lengkapi juga profil PKP.

Perlu diketahui, untuk meminta NSFP harus sudah lapor SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir kecuali PKP baru. Apabila semua sudah dilakukan, maka aplikasi e-faktur siap digunakan.

Pelaporan SPT masa PPN dilakukan melalui web e-faktur yang dibuka di browser yang sebelumnya telah di-input/ditanam sertifikat elektronik PKP. Login ke web e-faktur dengan menggunakan password e-Nofa.

Baca juga:  Keluh Kesah Kenaikan PPN di Indonesia

Pertama, lengkapi nama dan jabatan penandatangan SPT. Posting masa pajak SPT yang akan dilaporkan, maka data di web e-faktur akan terintegrasi langsung dengan data di aplikasi e-faktur masa pajak yang bersangkutan. PKP tidak perlu membuat file CSV untuk diupload di DJP Online, namun cukup menggunakan satu pintu di web e-faktur.

Sebelum SPT masa PPN dilaporkan, pastikan PPN dan PPnBM terutang sudah dilunasi dengan membuat kode billing yang dapat dibayarkan melalui kantor pos, teller bank persepsi, mesin ATM/EDC, maupun internet banking. Input NTPN-nya di web e-faktur. Setelah data berhasil disimpan langsung bisa submit/kirim ke DJP. Aplikasi e-faktur dan web e-faktur yang praktis diharapkan mempermudah PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan patuh dan tertib. (*)