SLEMAN, Joglo Jogja – Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melakukan inspeksi mendadak (sidak) penambangan tanpa izin di Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Rabu (8/11). Hasilnya, petugas gabungan mendapati dua titik aktivitas tambang tanpa dilengkapi izin operasional di wilayah Kikis Sambirejo dan Pereng Sumberharjo. Petugas langsung menghentikan aktivitas penambangan dengan memasang garis dilarang melintas.
Analis Kebijakan Ahli Muda, Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Sleman Falak Susanto mengatakan, saat melakukan peninjauan di Pereng, Sumberharjo, tim menemukan ada aktivitas pemotongan bukit dan pengangkutan material. Padahal, saat peninjauan pada, Kamis (26/10) lalu, belum ada aktivitas tersebut.
“Aktivitas di lokasi ini penambang beralasan adanya permohonan dari warga untuk mitigasi bencana longsor,” terangnya, Rabu (8/11).
Tim yang datang bersama Satpol PP DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY, BKAD Sleman dan Satpol PP Sleman ini lalu menghentikan aktivitas penambangan di wilayah tersebut dengan memasang garis larangan masuk. Selain itu, pemrakarsa tambang diminta untuk segera memproses perizinan ke instansi terkait. Aktivitas penambangan tidak dapat dilakukan jika belum memiliki izin.
Hal tersebut, didasari Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 39 tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan maka aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan. Langkah serupa juga berlaku saat tim mendatangi aktivitas penambangan di wilayah Kikis, Sambirejo.
Di lokasi tersebut tim mendapati aktivitas pemotongan bukit dengan alasan penataan lahan untuk hunian warga. Aktivitas itu telah dilakukan selama seminggu dan telah beroperasi penuh sejak Senin (6/11) lalu. Dikatakan, status kepemilikan adalah SHM perorangan sedangkan pemrakarsa atau penambang berasal dari Klaten.
Material hasil pemotongan bukit ini dijual sebagai tanah urug. Setiap material yang dikeluarkan, pemilik lahan akan mendapat imbal hasil Rp15.000 per truk. Saat dilakukan penelusuran, penambangan tersebut juga belum memiliki izin operasional apapun.
Perjanjian antara pemrakarsa dengan pemilik lahan hanya melalui lisan. Aktivitas penambangan kemudian diminta dihentikan dengan memasang garis dilarang masuk.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kabupaten Sleman, Bondan Yudho Baskoro mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan perangkat setempat seperti Panewu, Lurah maupun Linmas untuk memastikan bahwa pemrakarsa tidak membuka aktivitas tambang sebelum mengantongi izin. Pihaknya juga meminta peran masyarakat setempat untuk turut mengawasi. Terlebih sidak dari tim Kabupaten Sleman bersama Pemda DIY di wilayah Prambanan ini dilakukan karena ada aduan dari masyarakat.
“Jadi selain menggunakan aparatur di wilayah, kami minta juga masyarakat jangan segan mengawasi. Jika terbukti ada aduan karena tambang dibuka kembali, maka kita datangi dan kita tutup lagi. Tapi jika terus ngeyel maka kita bisa tingkatkan lebih tinggi hingga penutupan bahkan penuntutan. Artinya, treatment kita hari ini sebenarnya mengingatkan pemrakarsa, tolong dihentikan dan urus izinnya,” demikian kata dia. (bam/all)