Segera Terbitkan Regulasi Baru Atasi Parkir Liar

Kepala Dinas Perhubungan Bantul Singgih Riyadi
Kepala Dinas Perhubungan Bantul Singgih Riyadi. (JANIKA IRAWAN/JOGLO JOGJA)

BANTUL, Joglo Jogja – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul akan segera terbitkan peraturan daerah (Perda) baru tentang perparkiran, untuk menangani persoalan parkir liar khususnya di event-event insidental. Hal itu menindaklanjuti aduan dari masyarakat, tentang penarikan biaya parkir yang tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi mengatakan, setidaknya ada sekitar 137 titik parkir yang pernah mendapatkan izin. Namun dari keseluruhan tersebut, hanya 80 tempat yang sudah memperbarui izin.

“Tempat-tempat yang tidak memperbarui izin akan kita cek, apakah sudah tutup atau masih beroperasi. Kalau masih berfungsi, maka kita lakukan pengawasan dan pengendalian agar segera memperbarui izinnya,” ujarnya.

Baca juga:  LPJU Dinilai Penting Bagi Masyarakat

Sementari itu, pihaknya juga mengatakan, masih banyak terjadi pelanggaran dalam hal penarikan retribusi parkir, khususnya saat event-event insidental. Bahkan, pihaknya sering mendapat aduan tentang penarikan biaya parkir yang tidak menaati aturan.

“Untuk itu, kami merasa perlu menambah sub regulasi baru untuk mengatasi masalah tersebut. Perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut, saat ini masih dalam tahap kajian. Kami sedang menyusun naskah akademik dan draf Ranperdanya. Kemungkinan akhir Desember sudah jadi,” paparnya.

Menurutnya, di awal 2024, Ranperda tersebut akan disahkan menjadi Perda dan mulai bisa digunakan. Lalu tahap selanjutnya setelah ditetapkan, pihaknya akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang petunjuk pelaksanaan Perda.

Baca juga:  Segera Luncurkan Linda sebagai Akses Informasi Pelayanan Masyarakat

“Mudah-mudahan semua persoalan parkir yang selama ini menjadi hambatan di lapangan akan terselesaikan. Baik parkir liar saat kegiatan insidental maupun parkir liar lainnya,” pungkasnya.(cr13/sam)