Tangani ODGJ, Dinsos Kota Semarang Jalin MoU dengan RSJ di Klaten dan Surakarta

SOSIAL: Kasi TSPO Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi mengirimkan 10 ODGJ ke RSJD Dr. RM. Soedarmadi milik Pemprov Jawa Tengah, Rabu (8/11/2023). (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Sosial Kota Semarang menjalin kerja sama dengan dua RSJ (rumah sakit jiwa) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Kabupaten Klaten dan Kota Surakarta.

Hal itu dilakukan untuk menyiasati jika Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. Amino Gondohutomo di Kota Semarang over kapasitas, sehingga pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dapat ditampung dan diberikan penanganan yang sesuai di kedua RSJ milik Pemprov Jateng tersebut.

“Jadi satu minggu lalu kepala Dinas Sosial Kota Semarang melakukan MoU (memorandum of understanding, Red.) dengan RSJ di Kabupaten Klaten dan Kota Surakarta. Apabila di RSJD Dr Amino Gondohutomo sudah over kapasitas maka Dinas Sosial Kota Semarang akan merujuk ke kedua rumah sakit itu,” ucap Kepala Seksi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (Kasi TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi, Rabu (8/11/2023).

Baca juga:  Debat Kedua Pilgub Jateng 2024: Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin Bahas Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

Dalam upayanya menangani ODGJ di Kota Semarang, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, khususnya dengan turun ke lapangan dan melakukan pemetaan.

Pemetaan tersebut dilakukan untuk membantu mengurus kebutuhan dasar para ODGJ, serta mendorong mereka agar mendapat penanganan yang sesuai dengan tingkat gangguan jiwanya.

“Kami akan melakukan pemetaan ataupun pemisahan kelas tingkatan gangguan jiwa. Baru nanti berbicara kebutuhan dasarnya, dan kami akan membantu menguruskan beberapa keperluan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk, Red.). Kita usulkan dulu kebutuhan dasarnya nanti apa,” kata Bambang.

Sebelumnya, dinsos telah melakukan pendataan September hingga Oktober. Kemudian ditemukan 526 ODGJ yang merupakan warga Kota Semarang.

“Perlu digarisbawahi bahwa itu merupakan masyarakat Kota Semarang dan bukan masyarakat di luar Kota Semarang ataupun liar,” ungkapnya.

Baca juga:  Yoyok-Joss Dorong Penggunaan Kendaraan Ramah Lingkungan

Dirinya juga mengonfirmasi bahwa data tersebut valid. Hal itu didasari oleh dinsos yang melakukan kerja sama dengan kelurahan dan kecamatan se-Kota Semarang dalam proses pengambilan data.

“Kami akan melakukan verval (verifikasi dan validasi, Red.) terkait ODGJ di data tersebut. Nanti akan kami pilah-pilah dan akan kami bantu untuk kebutuhan dasar mereka,” kata dia.

Bambang berharap, dengan adanya pendataan itu, pihaknya bisa melakukan tindakan agar tingkatan gangguan jiwa dari ODGJ tidak semakin parah sehingga bisa segera sembuh.

Setelah ODGJ sembuh, Dinsos Kota Semarang akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial agar mereka mendapat pelatihan.

“Saya mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan jika ada indikasi ODGJ pada orang terdekatnya. Dengan begitu, kami dapat mengadakan penyuluhan terhadap keluarga ataupun orang terdekatnya,” pesan Bambang.

Menurutnya, hal tersebut penting agar keluarga ataupun orang terdekatnya dapat melakukan penanganan yang sesuai terhadap orang yang terindikasi ODGJ tersebut. Sehingga, tidak menambah tingkat keparahan gangguannya.

Baca juga:  Bank Indonesia Imbau Masyarakat Waspadai Bahaya Pinjaman Online terhadap Data Pribadi

“Perlu adanya bimbingan kepada keluarga yang mengurus ODGJ atau orang yang depresi. Semisal ada aduan, maka kami akan melakukan asesmen terlebih dulu. Peran Dinsos melakukan bimbingan terhadap keluarga dan nanti kita arahkan kepada keluarganya harus bagaimana. Kami juga rutin melakukan sosialisasi terkait penanganan warga yang ODGJ,” ujarnya.

Sebagai informasi, penanganan ODGJ terlebih dulu dengan melakukan pendataan ataupun asesmen sehingga diketahui identitasnya.

Jika sudah diketahui identitas ODGJ ternyata merupakan warga luar dari Kota Semarang, maka dinsos akan mengembalikan ODGJ tersebut ke kota asalnya.

Namun, jika merupakan warga Kota Semarang, ODGJ tersebut akan dicarikan panti jika keluarga atau orang terdekatnya tidak mau menerima. (cr7/mg4)