Disdukcapil Kota Yogyakarta Upayakan Capaian IKD 25% dengan Jemput Bola

ANTRE: Proses pendaftaran dan verifikasi Identitas Kependudukan Digital oleh Petugas Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, belum lama ini. (HUMAS/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta terus berupaya meningkatkan capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) 25 persen di akhir tahun. Salah satunya dengan melakukan jemput bola ke wilayah-wilayah dengan melibatkan kader yang dimiliki.

Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan, sejauh ini aktivasi IKD baru mencapai tiga persen dari jumlah wajib KTP penduduk Kota Yogyakarta. Untuk itu pihaknya terus mengejar peningkatan IKD dengan strategi jemput bola, dengan memberdayakan para kader di wilayah.

“Kader di wilayah itu adalah Ketua RT/RW, kader PKK, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK), kader Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) juga petugas layanan di Kelurahan dan Kemantren yang diberikan pemahaman bagaimana alur dan teknis aktivasi IKD,” terangnya di Yogakarta, Senin (13/11)

Baca juga:  11 Kendaraan Listrik Siap Jemput Bola Adminduk di Yogyakarta

Setelah dilakukan aktivasi IKD di beberapa titik wilayah dengan memanfaatkan satu armada untuk drivethru, ternyata banyak yang bukan penduduk ber-KTP Kota Yogyakarta. Padahal capaian itu dihitung bukan berdasarkan berapa yang Disdukcapil aktivasi, tapi berapa jumlah IKD ber-KTP Kota Yogya yang terdaftar.

“Untuk itu kami terus lakukan koordinasi dengan para kader juga kelurahan dan kemantren, agar setiap kali ada pertemuan warga bisa dijadwalkan, supaya petugas Disdukcapil bisa datang ke lokasi dan langsung mengarahkan warga ber-KTP Kota Yogyakarta untuk aktivasi IKD,” jelasnya.

Baca juga:  11 Kendaraan Listrik Siap Jemput Bola Adminduk di Yogyakarta

Ia menambahkan, adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam mencapai target IKD adalah soal kesadaran pemanfaatan teknologi informasi di tengah masyarakat dan banyaknya penduduk non permanen di Kota Yogyakarta.

“Mungkin yang sudah usia sepuh ataupun ponsel yang digunakan kemampuannya terbatas bisa kami pahami, tapi bagi generasi pengguna teknologi digital inilah yang kesadarannya harus ditingkatkan, karena digitalisasi menjadi hal yang tidak terelakkan dan akan terus berkembang mencakup banyak bidang termasuk administrasi kependudukan,” paparnya.

Lanjutnya, cara untuk melakukan aktivasi IKD adalah datang ke pelayanan Disdukcapil dengan syarat sudah ber-KTP elektronik, memiliki email dan nomor hp aktif, serta memiliki ponsel yang telah terinstal aplikasi IKD pada playstore atau appstore. (riz/all)