KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembaharuan beberapa markah jalan yang telah pudar. Pengusulan DBHCHT ini telah tersedia sekitar Rp 3, 472 miliar untuk penambahan markah jalan di 26 titik
Penjabat (PJ) Bupati Kudus, Bergas Catursari Penanggungan menyebutkan, regulasi dari pemanfaatan DBHCHT masih tetap sama. Yaitu berpihak kepada masyarakat. Prioritas utama dari dana tersebut adalah kesejahteraan dan perbaikan infrastruktur bagi masyarakat.
“Penggunaan dana tersebut masih sama sesuai dengan ketentuan yang telah tertuang dalam PMK 215 tahun 2021 yaitu untuk kepentingan masyarakat dan perbaikan infrastruktur penunjang bagi masyarakat ,” tuturnya.

Menanggapi pernyataan Pj Bupati, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Catur Sulistiyanto melalui Kasi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Nanang Ary menyebutkan, pengguaan DBHCHT tahun ini telah dilaksanakan dua kali. Yaitu pemasangan guardrail dan penambahan markah jalan.
“Penambahan markah jalan ini InsyaAllah akan dilaksanakan mulai minggu depan. Teknis pelaksanaan serta gambarnya telah kami siapkan. Jadi tinggal eksekusi saja minggu depan,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, pengerjaan markah jalan ini baru pertama kali dilaksanakan. Sebelumnya, pihak Dishub belum ada pengerjaan markah jalan. Karena pengerjaan markah jalan merupakan ranah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Awalnya memang penambahan markah jalan ini di back up oleh PUPR. Tetapi ternyata Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak tercukupi. Sehingga markah jalan ditunda hingga perubahan dan diusulkan menggunakan DBHCHT,” tandasnya. (cr11/fat)