Warga Miskin & Disabilitas Berhak Sekolah Berkualitas

ANTUSISAS: Siswa-siswi Taman Kanak-kanak saat mengikuti lomba mewarnai di salah satu sekolah di Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu. (RIZKY ADRI KURNIADHANI/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Yogyakarta mengelar Forum Grup Discusion (FGD) Strategi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024/2025 dalam meningkatkan mutu pendidikan, di Hotel Burza Yogyakarta, Selasa (14/11). Kegiatan itu dilakukan agar masyarakat kota khususnya warga kurang mampu dan penyandang disabilitas berhak mendapatkan sekolah yang berkualitas.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, PPDB diharapkan dapat terwujud dengan adil, transparan, akuntabel dan tidak ada diskriminasi. Terutama dalam memberikan akses kepada masyarakat, khususnya peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Baca juga:  FKDM Siap Amankan Kerawanan Pemilu

“Diharapkan mutu pendidikan khususnya untuk warga kurang mampu dan disabilitas di Kota Yogyakarta dapat terlaksana secara maksimal. Sehingga mereka sama-sama memiliki hak dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya di Yogyakarta, Selasa (14/11).

Singgih menambahkan, PPDB dapat memberikan kesempatan yang baik bagi seluruh peserta didik, untuk mendapatkan layanan pendidikan dari pemerintah sesuai domisilinya masing-masing. Sehingga Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan mampu mengedepankan kualitas pendidikan dan memberikan keadilan bagi lapisan masyarakat.

“Saya berharap tidak ada temuan anak putus sekolah. Dalam hal ini pemerintah terus berkomitmen untuk membantu bagi anak yang kurang mampu untuk wajib bersekolah dan wajib belajar 12 tahun. Sehingga butuh keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran ini,” jelasnya.

Baca juga:  Pemkot Yogyakarta Kembangkan Quality Tourism untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Sementara itu, Kepala Dindikpora Kota Yogyakarta Budi Santoso Asrori menambahkan, penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 dengan jenjang TK, SD dan SMP di Kota Yogyakarta menggunakan sistem Real Time Online (RTO) maupun manual. Dimana pemerintah menganggarkan lebih dari Rp 20 Miliar untuk pendidikan bagi warga kurang mampu dan disabilitas.

“Setiap daerah memiliki empat jalur pendaftaran PPDB, yaitu zonasi dengan persentase minimum, afirmasi, perpindahan orangtua/wali, dan prestasi nilai rapor. Dimana ada sekitar 16 persen kuota yang bisa dimanfaatkan oleh warga kurang mampu dan disabilitas khususnya pada bidang pendidikan,” paparnya.

Baca juga:  11 Kendaraan Listrik Siap Jemput Bola Adminduk di Yogyakarta

Ia menjelaskan,  dengan memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik, dapat memperoleh pendidikan berkualitas, namun tidak menjadikan keterbatasan ekonomi dan kondisi disabilitas sebagai penghalang. Karena Prinsip pelaksanaan PPDB nantinya dilakukan tanpa ada diskriminasi sehingga proses belajar mengajar ini bersifat adil, transparan dan akuntable.

“Kita sudah ada UPT Jaminan Pendidikan Daerah yang tugasnya memberikan jaminan pendidikan bagi warga kurang mampu dan disabilitas. Bahkan hingga ada yang sampai ke perguruan tinggi. Harapannya ini dapat memaksimalkan rata-rata lama sekolah minimal 12 tahun,”pungkasnya. (riz/all)