KUDUS, Joglo Jateng – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kudus diminta untuk selalu menjaga netralitas menjelang tahun politik 2024. Hal tersebut harus diterapkan para ASN Kota Kretek. Karena Pemkab Kudus menindaklanjuti himbauan dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno menjelaskan, mengacu pada PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada larangan untuk mereka ditahun politik ini.
Misal ikut kampanye, memberikan dukungan, dan menjadi anggota parpol. Hal itu tertuang di pasal 5.
“Kami juga menindaklanjuti himbauan dari Pj Gubernur Jateng yang beberapa waktu lalu telah menyampaikan terkait pose PNS yang dilarang tahun politik ini. Arahan PP 94 dan perban BKN no 6 tahun 2022 ada larangan, jadi kami menindaklanjuti,” ungkapnya kepada Joglo Jateng, belum lama ini.
Selain itu, ada pula sanksi yang diberikan ketika salah satu ASN selfie dengan simbol yang telah dilarang. Ia mengatakan bahwa akan menindaklanjuti dan mengajukan Surat Edaran (SE) ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat mengawasi para staf PNS-nya.
“Sudah jelas juga dalam PP No 94 Tahun 2021 untuk sanksinya. Selain sanksi kode etik, ada juga sanksi tentang disiplin, yang terdiri dari sanksi sedang hingga berat,” bebernya.
Menurutnya, sanksi sedang hingga berat diantaranya penurunan dan penundaan pangkat yang masuk kategori sanksi sedang. Sanksi berat paling ringan yakni penurunan jabatan. Berat ke sedang yaitu pembebasan jabatan. Ada juga berat ke berat ialah pemberhentian dengan hormat namun tidak atas permintaan sendiri.
“Yang paling berat yaitu ketika menjadi anggota parpol maka itu harus diberhentikan. Kemudian ada sanksi lagi ketika melakukan komunikasi dengan parpol,” tandasnya.
Tak hanya itu, Pemkab Kudus juga sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kudus jika seandainya ada ASN yang melanggar. Ketua Bawaslu Kudus juga sudah menyampaikan bahwa ketika ada yang melanggar tentunya akan dilakukan penindakan. Kemudian, pihak Inspektorat juga digandeng.
“Untuk selfie itu sebenarnya tidak sampai ke hukuman berat mungkin hukuman ringan. Biasanya selfie itu para ASN ini diposting ke sosmed atau online. Cuman dikami sudah ada larangan, maka kami tindaklanjuti lagi Surat Edaran itu yang beberapa hari lagi akan diedarkan dan di terbitkan,” ungkapnya.
Ia berharap, untuk ASN maupun Non ASN hendaknya harus mengikuti aturan tersebut. Selain itu, ia memberikan pesan agar ketika SE keluar jangan melakukan foto tersebut.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan berharap netralitas untuk ASN terus dijaga. Karena hal itu menyangkut akuntabilitas dan kepercayaan kepada masyarakat. Maka, pihaknya hanya bisa melakukan imbauan.
“Ya semoga bisa dilaksanakan dengan baik. Kata kuncinya menjaga kondusifitas wilayah. Itu intinya,” pungkasnya. (cr12/fat)