Pati  

Baliho Kampanye Mulai Ditertibkan

PENINDAKAN: Bawaslu Pati melakukan penertiban baliho yang melanggar aturan, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati mulai menertibkan spanduk dan baliho kampanye, beberapa waktu lalu. Ratusan anggota diterjunkan dalam penertiban tersebut.

Bawaslu Pati juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Dishub Kabupaten Pati, TNI dan Polri. Penertiban tersebut dilakukan guna menertibkan baliho yang melanggar aturan.

“Mulai hari ini Bawaslu Kabupaten Pati dan steakholder terkait, Satpol PP, Dishub, kepolisian dan teman-teman jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD dan melakukan penertiban APK (alat peraga kampanye) sebelum masanya,” kata Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto.

Ia menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait APK yang dipasang sebelum masa kampanye. Yakni setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November lalu.

“Setelah ditetapkan DCT pada tanggal 3 November, maka tanggal 4 sampai 27 November, bentuk-bentuk kampanye tidak diperkenankan. Yang diperkenankan hanya sosialisasi. Salah satu bentuk kampanye melakukan pemasangan alat peraga kampanye,” tegasnya.

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu terkait larangan pemasangan APK sebelum masa kampanye. Parpol-parpol tersebut diberikan waktu dua hari untuk menertibkan baliho sendiri.

“Bila menemukan ada unsur kampanye, kita lakukan penertiban secara serentak mulai hari ini tanggal 13 November sampai 27 November. Kita sudah sampaikan ke Parpol untuk melakukan penertiban mandiri selama dua hari. Sabtu dan Minggu,” ungkapnya.

Ia memastikan baliho yang dicopot tidak dirusak. Ia mempersilahkan para parpol maupun caleg untuk mengambil baliho tersebut dan dipasang pada tanggal 28 November 2023 mendatang atau saat masa kampanye berlangsung.

“Yang ndablek, kita tertibkan. Yang terpasang di mobil, kita lakukan kajian dengan Dishub. Prinsipnya, semuanya bentuk kampanye tidak diperbolehkan. Kalau APS silakan,” tandasnya. (lut/fat)