SEMARANG, Joglo Jateng – Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan keresahannya atas nasib tenaga honorer. Terlebih setelah UU No 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan.
“Di November 2023 ini (tenaga kerja honorer) sudah tidak boleh lagi lah istilahnya diputus, karena keresahan itu, sejak tahun 2021 Komisi A memperjuangkan ke Komisi II DPR RI. Kami memperjuangkan ambang batas di tahun 2023 itu agar tidak kaku,” ujar Saleh saat ditemui Joglo Jateng, belum lama ini.
Dia tak ingin tenaga honorer diputus kerja begitu saja. Pasalnya, garda terdepan pelayanan menurutnya diisi oleh tenaga honorer.
“Rata-rata di garda terdepan pelayanan itu kan honorer, misal di Dispenda yang front office itu kan honorer kebanyakan. Tenaga PPID Kominfo yang masing-masing ada di kabupaten/kota itu kebanyakan juga honorer,” bebernya.
Sehingga, Saleh menilai jika tenaga honorer itu diputus begitu saja, maka akan timbul kekacauan dan keterlambatan dalam pelayanan masyarakat. Tak hanya itu, banyaknya guru yang masih berstatus honorer juga akan mengurangi sumber daya pengajar di satuan pendidikan.
“Bayangkan kalau honorer itu diberhentikan tahun 2023 dengan dasar UU No 20 Tahun 2023 itu, maka akan stuck (macet) pelayaan publik di seluruh OPD. Belum lagi guru honorer belum juga terangkat masih banyak kan,” sambungnya.
Disinggung nasib sebanyak 16 ribu honorer di Pemprov Jateng, Saleh menilai permasalahan itu tidak bisa langsung terselesaikan.
“Masalah belasan ribu honorer itu memang tidak bisa langsung selesai. Kan jumlah ASN Pemprov Jateng itu sekitar 48 ribu-an, idealnya Pemprov Jateng punya 60 ribu. Kalau misalnya PPPK Jateng baru dapat kuota 2 ribu, ya tidak bisa menyelesaikan honorer yang ada itu,” tegasnya.
Kendati mekanisme pengalihan tenaga honorer masih dalam tahap perencanaan di tingkat KemenPAN-RB, Saleh berharap ada jalur khusus bagi tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan Pemprov Jateng. (luk/gih)