Dewan Soroti Program Desa Wisata

Wakil Ketua DPRD Pemalang Ajeng Triyani
Wakil Ketua DPRD Pemalang Ajeng Triyani. (YUSRIL ASYHAR/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemberdayaan Desa Wisata mendapat banyak sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Pemalang. Hal tersebut lantaran program Desa Wisata dinilai sebagai proyek yang membutuhkan pengelolaan dan dukungan serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Wakil Ketua 1 DPRD Pemalang Ajeng Triyani menjelaskan, banyaknya pertanyaan yang menyikapi Perda Pemberdayaan Desa Wisata merupakan wujud perhatian penuh sekaligus kekhawatiran dari anggota dewan. Mengingat proyek tersebut tampak menjanjikan kesejahteraan masyarakat di desa, namun dalam praktiknya masih ada sejumlah permasalahan yang belum teratasi.

Baca juga:  Anggota Fraksi PKS Sarankan PT Aneka Usaha Dipailitkan

“Kehadiran Desa Wisata memang sangat bagus untuk mendongkrak ekonomi warga sekitar. Namun perlu kita perhatikan, sejauh mana pihak pengelola dapat memeliharanya. Tentu kita tidak ingin program ini terkesan proyek latah saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ajeng berharap agar dinas terkait dapat membuat kajian mendetail terkait standar yang pantas untuk penyematan Desa Wisata. Hal ini bertujuan supaya pengelola dapat lebih serius mempersiapkan segala aspek penunjang Desa Wisata, dengan menerapkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

“Kita belajar ketika desa-desa diwajibkan memiliki BUMdes, namun hanya beberapa persen yang berjalan baik. Oleh karenanya, perlu bagi dinas yang menjadi leading sector supaya memperketat perizinan juga, agar bisa kita nilai keseriusannya,” imbuhnya.

Baca juga:  Eksekutif & Legislatif Setujui Lima Raperda

Sebelumnya, dalam rapat paripurna Senin (13/11), Bupati Mansur Hidayat membeberkan langkah-langkah terkait keseriusan Pemkab dalam mengawal program Desa Wisata. Adapun langkah tersebut meliputi pendampingan bada hukum pengelola, pelatihan bagi pengelola, masterplan, hingga fasilitas promosi juga akan dibantu oleh Pemkab. (cr9/abd)