KUDUS, Joglo Jateng – Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kudus rencananya, pada Rabu (8/11/2023) esok akan mengalokasikan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Diantaranya, penerima dana hibah seperti, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kepala Kesbangpol Kudus, Mochammad Fitriyanto menyampaikan, kegiatan yang dibalut dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) rencananya akan digelar Rabu (8/11) di Kantor Bupati Kudus. Selain itu, total hibah yang diberikan ke KPU untuk pilkada berkisar Rp 33,7 milliar. Penyaluran tersebut telah dibagi di 2023 ini.
“Penyaluran di 2023 itu telah terbagi. Sedangkan, di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2023 KPU telah menerima kembali sebesar Rp 13,5 milliar,” ucapnya.
Fitriyanto menyebut, untuk tahun 2024 nantinya akan disalurkan kembali sebanyak Rp 20,1 milliar. Selain itu, untuk Bawaslu Kudus total yang sudah tersalur sebesar Rp 8,7 milliar. Kemudian 2023 ini ditambah senilai Rp 3,5 milliar. Untuk tahun 2024, Bawaslu juga menerima tambahan sebanyak Rp 5,2 milliar.
“Nah, dana yang tersalurkan itu nantinya sudah menjadi tanggung jawab penerima hibah. Yang dalam hal ini, KPU dan Bawaslu Kudus,” tuturnya.
Sementara itu, untuk proses pelaksanaannya akan mengacu pada Peraturan KPU tentang jadwal tahapan Pilkada 2024. Akan tetapi, hingga saat ini PKPU itu belum terbit secara resmi. Sehingga kewajiban pemerintah daerah dalam rangka memfasilitasi dukungan penganggaran ini sudah sesuai dengan surat Kemendagri.
“Diharapkan sebelum tanggal 10 November 2023 pemerintah sudah melaksanakan penandatanganan NPHD antara Pemda, KPU dan Bawaslu,” pungkasnya. (cr12/fat)