KUDUS, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus melarang adanya kampanye terselubung yang dilakukan oleh para Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus. Sebab, mulai 4 November hingga 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, pada tahapan Pemilu 2024 ini pihaknya terus berupaya melakukan pengawasan terkait kampanye. Mengingat, terdapat pula waktu penetapan masa dilarang kampanye yang sudah keluar beberapa waktu lalu.
“Kita akan lakukan pengawasan terkait pertemuan terbatas para parpol, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah beberapa waktu lalu kita tertibkan, paling sebatas itu,” ungkapnya kepada Joglo Jateng, Senin (13/11/2023).
Bahkan, adanya pertemuan dengan warga dan ajakan untuk mendukung satu calon juga belum diperbolehkan. Sedangkan, untuk pengawasan di sektor Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum dilakukan sama sekali karena belum memasuki masa tahapan.
Minan menilai, untuk dugaan pelanggaran terkait APK bisa masuk hukum pelanggaran lainnya, bisa juga masuk pelanggaran administrasi. Dilain sisi, dirinya belum menemukan Apatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kampanye. Kalaupun ada, maka Bawaslu akan mengacu pada aturan netralitas ASN.
“Karena aturan dari KASN yang telah keluar kemarin, untuk pelaksanaan ASN dilarang entah itu dalam memberikan dukungan, baik pada saat kampanye, sebelum maupun setelah pelaksanaan kampanye. Tetep kita awasi karena ASN itu sebagai abdi negara,” tukasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan menyampaikan, apa yang sudah difasilitasi oleh pemerintah, KPU dan Bawaslu Kudus hendaknya dapat melaksanakan tugasnya sebaik mungkin dalam mengawal Pemilu 2024.
“Kerja sama yang diharapkan tentunya dapat memiliki niat yang sama selama jalannya Pemilu 2024,” pungkasnya. (cr12/fat)